Dok. Humas Pemprov Kaltim
SAMARINDA – Memelihara hewan bukan hanya soal memberi makan dan merawat kesehatannya, tetapi juga memastikan hewan tidak menjadi sumber risiko bagi lingkungan sekitar. Salah satu penyakit yang perlu diwaspadai pemilik anjing dan hewan penular rabies lainnya adalah rabies.
Momentum Hari Rabies Sedunia 2026 menjadi pengingat bagi masyarakat di Kalimantan Timur untuk lebih memperhatikan kesehatan hewan peliharaan. Salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan ialah memberikan vaksin rabies secara rutin.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur menyediakan 200 dosis vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat. Layanan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur di Samarinda.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini, mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan kekebalan hewan terhadap rabies.
“Pemberian vaksin gratis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret memperkuat kekebalan kelompok hewan penular rabies di daerah,” kata Dyah di Samarinda, Senin (29/9/2026) kemarin.
Menurut Dyah, vaksinasi sebaiknya tidak hanya dilakukan ketika ada kegiatan atau peringatan tertentu. Sepanjang 2026, sebanyak 15.000 dosis vaksin rabies telah didistribusikan ke 10 kabupaten dan kota di Kaltim melalui program pencegahan dan pengendalian rabies.
Bagi pemilik hewan peliharaan, vaksinasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjaga keamanan lingkungan. Hewan yang akan mendapatkan vaksin harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal dua bulan. Setelah vaksinasi, pemilik mendapatkan kartu vaksinasi sebagai catatan pemberian vaksin.
Kewaspadaan tetap diperlukan karena kasus rabies pada hewan masih ditemukan di sejumlah wilayah Kaltim dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Samarinda, Paser, Penajam Paser Utara dan Mahakam Ulu. Kasus gigitan anjing yang kemudian terkonfirmasi positif rabies terakhir dilaporkan di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, pada Juni 2026.
Dyah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh risiko gigitan hewan yang berpotensi membawa rabies. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, sekitar 99 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing.
“Masyarakat luas diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dini mengingat 99 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing,” ujarnya.
Selain vaksinasi, pemilik hewan dianjurkan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran tanpa pengawasan. Vaksinasi juga perlu dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun sesuai anjuran kesehatan hewan.
Dengan perawatan yang bertanggung jawab, hewan peliharaan tetap dapat menjadi bagian dari keluarga tanpa mengabaikan faktor keselamatan. Pencegahan rabies pada akhirnya bukan hanya tentang menjaga kesehatan hewan, tetapi juga melindungi pemilik, keluarga, dan masyarakat dari risiko penyakit yang dapat berakibat serius. (*)
