Data Regsosek Jadi Basis Penentuan Penerima Bantuan Kemiskinan di PPU

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Bapelitbang PPU 2026 di Ruang Rapat Bapelitbang PPU, Selasa (29/9/2026).

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengandalkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menentukan sasaran program penanggulangan kemiskinan.

Data tersebut digunakan sebagai basis awal agar bantuan pemerintah dapat diarahkan kepada masyarakat yang sesuai kriteria.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbang PPU, Kusnul Khotimah mengatakan, data Regsosek menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan program kemiskinan daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Bapelitbang PPU 2026, Selasa (29/9/2026), yang mengusung tema “Sinergi Perencanaan, Riset, dan Inovasi dalam Mewujudkan Pembangunan Penajam Paser Utara yang Berkelanjutan”.

Kusnul menjelaskan, Bapelitbang memperoleh data Regsosek dari Bappenas melalui tahapan permohonan yang menghasilkan data agregat maupun By Name By Address (BNBA).

Data tersebut tersedia berdasarkan sejumlah variabel. Salah satunya dapat digunakan untuk menentukan calon penerima program seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Namun, data Regsosek tidak serta-merta menjadi dasar akhir pemberian bantuan. Verifikasi tetap diperlukan oleh perangkat daerah terkait untuk memastikan kondisi dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi sasaran.

“Data dari Bappenas itu sudah per variabel. Misalnya berdasarkan rumah, berdasarkan toilet atau jamban. Ini bisa kami berikan datanya. Kemudian tetap harus diverifikasi lagi oleh teman-teman Dinsos,” kata Kusnul.

Menurutnya, penentuan penerima bantuan kemiskinan juga mempertimbangkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang masuk sasaran bantuan berada pada desil 1 hingga desil 4 sesuai ketentuan program.

Selain pemanfaatan data Regsosek, Bapelitbang PPU juga akan memperkuat tata kelola data melalui Forum Satu Data Indonesia. Forum tersebut akan menyepakati daftar data yang wajib dipenuhi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kusnul menilai kelengkapan dan keseragaman data menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan. Saat ini, tingkat keterisian data OPD disebut masih berada di kisaran 90 persen.

“Kami membutuhkan data yang valid, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang lengkap, perencanaan pembangunan dapat disusun lebih tepat dan terukur,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *