Pemkab PPU Siapkan Kesepakatan Lintas Instansi untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Dok. Humas Setkab PPU

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat komitmen perlindungan perempuan dan anak melalui penyusunan Draft Nota Kesepakatan bersama sejumlah instansi terkait. Langkah ini diarahkan untuk membangun sistem koordinasi yang lebih terpadu dalam mencegah dan menangani kekerasan, perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak.

Pembahasan Draft Nota Kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Selasa (20/10/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, bersama perwakilan sejumlah lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten PPU, Polres PPU, Kodim 0913 PPU, Kejaksaan Negeri PPU, Pengadilan Negeri PPU, Pengadilan Agama Penajam, serta Kantor Kementerian Agama PPU. Turut hadir Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.

Pelibatan berbagai instansi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pendekatan lintas sektor. Persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya membutuhkan penanganan dari satu perangkat daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pendampingan masyarakat.

Adapun ruang lingkup pembahasan mencakup pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta perkawinan anak.

Melalui penyusunan nota kesepakatan ini, pemerintah daerah berupaya memperjelas pola koordinasi antarlembaga agar penanganan setiap persoalan dapat dilakukan secara lebih terarah. Kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung proses perlindungan dan pendampingan bagi perempuan serta anak yang membutuhkan bantuan.

Salah satu aspek penting dalam kerja sama lintas instansi adalah memastikan setiap lembaga menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sekaligus membangun komunikasi yang efektif ketika menghadapi kasus yang membutuhkan keterlibatan beberapa pihak.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, proses penanganan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarlembaga juga diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan layanan bagi kelompok rentan.

Selain penanganan kasus, perhatian terhadap pencegahan perkawinan anak dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak. Demikian pula penanganan kekerasan dan perdagangan orang memerlukan respons yang terkoordinasi agar korban memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pemkab PPU berharap Draft Nota Kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Tahapan pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi sebelum kesepakatan diberlakukan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya memperkuat tata kelola perlindungan perempuan dan anak dengan mengedepankan kolaborasi, pencegahan, serta penanganan yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mendukung terwujudnya lingkungan masyarakat yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan serta anak di Kabupaten PPU. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *