Dok. Dinsos PPU
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai pedoman pelaksanaan program percepatan penanganan anak yang belum mengenyam pendidikan maupun yang tidak melanjutkan sekolah.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten PPU turut mengambil bagian dalam rapat penyusunan RAD Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Keterlibatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memastikan persoalan sosial dan ekonomi yang menjadi salah satu faktor penghambat akses pendidikan dapat ditangani secara terintegrasi.
Dalam pembahasan tersebut, penanganan ATS tidak hanya diarahkan kepada anak yang putus sekolah, tetapi juga mencakup anak yang belum pernah memperoleh pendidikan serta mereka yang telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan namun tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Kepala Dinsos PPU, Ainie menegaskan, persoalan anak tidak sekolah membutuhkan perhatian bersama karena penyebabnya tidak selalu berkaitan dengan akses terhadap fasilitas pendidikan. Faktor kerentanan sosial, kondisi ekonomi keluarga, hingga persoalan lingkungan juga dapat memengaruhi keberlanjutan pendidikan anak.
“Penanganan anak tidak sekolah memerlukan sinergi seluruh pihak. Dinas Sosial siap mendukung sesuai tugas dan kewenangan, terutama apabila terdapat faktor kerentanan sosial maupun permasalahan ekonomi keluarga yang memengaruhi anak dalam memperoleh pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, identifikasi kondisi setiap anak menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk penanganan yang tepat. Dengan demikian, intervensi yang diberikan tidak hanya berorientasi pada pendataan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masing-masing anak dan keluarganya.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pendataan, mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah, serta merumuskan langkah penyelesaian yang lebih terarah. Dinsos PPU berperan mendukung penanganan melalui koordinasi sesuai kewenangan, khususnya ketika ditemukan persoalan kesejahteraan sosial yang membutuhkan intervensi.
Upaya tersebut juga sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah serta 12 tahun pendidikan dasar dan menengah.
Penyusunan RAD diharapkan menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan berbagai perangkat daerah, penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten PPU diharapkan semakin efektif.
Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen memperluas kesempatan pendidikan bagi seluruh anak. Sebab, memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor pendidikan, melainkan juga bagian dari upaya membangun kesejahteraan sosial dan menyiapkan generasi penerus yang berkualitas. (ADV)
