Dok. Humas Setkab PPU
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, serta kelayakan fasilitas pengolahan.
Salah satu upaya yang disiapkan yakni melakukan inspeksi langsung terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah PPU. Pemeriksaan tersebut akan mengacu pada 14 indikator penilaian yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Persiapan pengawasan ini dibahas dalam sosialisasi kebijakan yang diikuti Pemkab PPU secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai II, Kantor Bupati PPU, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hadi Saputro, serta diikuti sejumlah perangkat daerah terkait.
Sekda PPU, Tohar, menekankan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari kelancaran distribusi makanan kepada penerima manfaat. Lebih dari itu, kualitas pengolahan, kebersihan dapur, dan keamanan bahan pangan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat.
“Keterlibatan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya diperlukan agar proses inspeksi dan pengawasan dapat berjalan secara terarah dan optimal,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan akan memberikan perhatian besar terhadap aspek keamanan pangan dan sanitasi yang memiliki bobot penilaian mencapai 65 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebersihan lingkungan dapur, kualitas air, serta proses pengolahan dan penyimpanan makanan menjadi komponen penting dalam menentukan kelayakan operasional SPPG.
Selain aspek sanitasi, tim inspeksi juga akan memeriksa legalitas dan dokumen operasional, kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta kelengkapan fasilitas pendukung.
Sejumlah komponen yang menjadi objek pemeriksaan meliputi kualitas air bersih, kondisi peralatan memasak, sistem rantai dingin, pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan dapur, hingga kelayakan gedung dan tempat penyimpanan bahan pangan.
Tidak hanya itu, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, sertifikasi kepala dapur, kompetensi juru masak, standar kemasan makanan, fasilitas pengawasan mutu, jaringan internet, serta alat pemadam api ringan (APAR) turut menjadi bagian dari penilaian.
Pemkab PPU berencana menindaklanjuti sosialisasi tersebut melalui inspeksi lapangan dalam waktu dekat dengan melibatkan perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar evaluasi terhadap kondisi dan kesiapan setiap SPPG. Apabila ditemukan aspek yang belum memenuhi ketentuan, hasil inspeksi dapat menjadi bahan perbaikan agar standar pelayanan dapat ditingkatkan.
Melalui langkah tersebut, Pemkab PPU berharap pelaksanaan Program MBG di daerah tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan makanan bergizi, tetapi juga menjamin makanan yang diterima masyarakat diolah melalui proses yang higienis, aman, dan memenuhi standar kesehatan. (ADV)
