Dok. Humas Setkab PPU
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat integrasi layanan administrasi kependudukan digital dengan program perlindungan sosial. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menghadirkan pelayanan langsung ke desa untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sekaligus memberikan sosialisasi mengenai akses layanan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU di Kantor Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kamis (29/10/2026).
Pelayanan jemput bola ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat. Warga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pendampingan aktivasi IKD karena petugas hadir memberikan pelayanan di tingkat desa.
Selain mempermudah urusan administrasi kependudukan, kegiatan tersebut juga memiliki tujuan strategis dalam mendukung digitalisasi perlindungan sosial. Aktivasi IKD menjadi salah satu tahapan awal bagi masyarakat untuk mengakses portal perlindungan sosial yang dikembangkan Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Sosial yang dilaksanakan melalui kerja sama lintas perangkat daerah.
“Jadi, ini merupakan program nasional dari Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Diskominfo, dan kami dari Disdukcapil mendukung dari sisi sistemnya. IKD ini menjadi pintu masuk sebelum masyarakat mengakses portal perlindungan sosial dari Kemensos,” jelas Bachtiar.
Ia menerangkan, perkembangan administrasi kependudukan terus mengalami transformasi. Jika sebelumnya identitas penduduk menggunakan KTP berbahan kertas, kemudian berkembang menjadi KTP elektronik dalam bentuk fisik, kini masyarakat juga dapat memanfaatkan identitas digital melalui telepon genggam.
“Dulu KTP berbentuk kertas, kemudian menjadi KTP elektronik fisik, dan sekarang bertransformasi menjadi KTP digital di HP kita. Jadi, segala sesuatu sudah dalam genggaman,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2025 tentang Percepatan Aktivasi IKD.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab PPU berupaya memastikan masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi kependudukan sekaligus memahami perkembangan sistem pelayanan sosial berbasis digital.
Ke depan, keberlanjutan pelayanan jemput bola diharapkan dapat memperluas kepemilikan IKD di tengah masyarakat. Dengan semakin banyak warga yang mengaktifkan identitas digital, akses terhadap layanan pemerintahan diharapkan menjadi lebih praktis, terintegrasi, dan mudah dijangkau.
Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen Pemkab PPU dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta memastikan masyarakat tidak tertinggal dalam transformasi digital, khususnya dalam memperoleh akses perlindungan sosial. (ADV)
