SAMARINDA – Sidang kedua gugatan Edi Firmansyah selaku Ketua PTUN Samarinda dan Arifuddin selaku Hakim aktif di PTUN Samarinda digelar di ruang persidangan Hatta Ali, Pengadilan Negeri, Samarinda, Kamis (13/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengabulkan hak ingkar dan keberatan tiga warga yakni Hanry Sulistio, Abdul Rahim dan Amri Faizal selaku penggugat terkait kuasa tergugat satu yang notabene adalah seorang hakim dan PNS di lingkungan lembaga PTUN.
Namun hakim juga menjelaskan relas panggilan tergugat satu yang ternyata bersangkutan telah mutasi ke pekan baru Riau, dan oleh karena kuasa hukum tergugat satu tidak diperkenankan, maka tergugat dianggap tidak hadir dan akan dipanggil kembali untuk yang ketiga kalinya tepatnya pekan depan tanggal, (20/01/2022).
Abdul Rahim, SH yang notabene berprofesi advokat tersebut mengatakan ke media ini saat di temui, bahwa sidang berjalan tertib dan dihadiri para pihak terkecuali tergugat satu yang menjabat sebagai Ketua PTUN Samarinda.
“Kami mengapresiasi sikap hakim dalam mengambil sikap menolak kuasa hukum tergugat satu yang bukan advokat karena hakim dan PNS di lingkungan PTUN Samarinda tidak dibenarkan merangkap profesi sebagai advokad sedangkan subjek hukum yang kami gugat adalah oknum atau perbuatan pribadi bukan lembaga ataupun jabatan tergugat,” ungkap Rahim usai sidang.
Menurut Rahim, penolakan kuasa tergugat satu oleh Hakim Ketua Hasanuddin sangatlah memenuhi rasa keadilan dimana gugatan kepada subjek hukum seorang pribadi tidak dapat dikuasakan kepada lembaga tempatnnya bekerja selain dari pada advokat sesuai UU No. 18 tahun 2003.
Keputusan dan sikap hakim yang mengadili benar merupakan nilai-nilai hukum yang tegak sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU 48/2009 kekuasaan kehakiman sangatlah jelas menyatakan bahwa kekuasaan negara yang merdeka untuk penyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum.
“Apresiasi tertinggi saya ucapkan kepada Darius Naftali, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Samarinda sangat objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
<span;>pasca kepemimpinan Ketua PN samarinda yang baru sejatinya masyarakat pencari keadilan dapat merasakan good governance,” tutur Rahim.
Hanry Sulistio menambahkan. “Kami menyambut baik atas terkabulnya hak ingkar dan pula mengaprisiasi sikap hakim ketua telah menerima keberatan kami sekaligus menolak kuasa hukum tergugat 1, ini sebuah bentuk penegakan hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Faizal turut menambahkan, Pasal 1 Ayat 1 UU 48/2009 kekuasaan kehakiman adalah panduan hakim dalam mengadili perkara, dan penegakan hukum harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Dan kami mengapresiasi keputusan hakim Ketua Hasanuddin, beliau telah menerapkan undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat yg sejatinya yg boleh beracara di persidangan hanyalah advokat yang sudah di sumpah dan juga telah mengadili perkara dengan keputusan yang mencerminkan integritas tinggi terhadap pancasila dan UUD 1945,” tutup Faizal.
Media ini sudah menunggu perwakilan tergugat usai sidang namun sebelum ditemui sudah keburu pulang.
