SAMARINDA – Pemerintah melalui Dirjen Minerba, Kementrian ESDM memberi sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasi 22 perusahaan tambang batu bara dan 24 tambang batuan dinilai serampangan.
Sebab pemerintah seolah tak mentolerir keterlambatan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan. Dokumen RKAB dalam prosesnya mengalami hambatan demi hambatan karena beberapa kondisi.
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kaltim, Rudi Prianto membeberkan alasan-alasan tersebut.
Pertama, pandemi Covid -19 telah memiliki dampak luas yang sangat besar, hampir seluruh entitas bisnis di Indonesia, khususnya di Kaltim telah mengalami penurunan yang sangat drastis mencapai angka hampir 80 persen.
“Kalaupun mampu bertahan hanya untuk menghabiskan bahan baku saja, yang selanjutnya juga akan tutup secara alamiah karena penurunan permintaan serta hambatan lainnya,” ungkap Rudi kepada wartawan di Samarinda, Selasa (15/2/2022).
Sama halnya dengan sektor pertambangan rakyat di Kaltim khususnya yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
Surat Edaran Dirjend Minerba ini sangat berpengaruh terhadap beberapa hal penting bagi pengusaha tambang batu bara, yang sudah menginvestasikan dananya yang mencapai puluhan atau ratusan milyar rupiah.
Seperti pemutusan kerja karyawannya yang mencapai ratusan orang atau ribuan orang dari 22 perusahaan tambang tersebut, sementara tenaga kerja ini juga memiliki keluarga dan anak-anak yang perlu eksistensi kehidupan ekonomi rakyat yang semakin menjepit saat pandemi Covid-19 ini berlangsung.
Apabila kondisi ini terjadi maka di Kaltim angka pengangguran akan semakin tinggi yang berimplikasi secara serius terhadap persoalan kemiskinan dan munculnya persoalan patologi sosial yang lebih luas, seperti munculnya masalah kriminalitas dan lainnya.
Kedua, pelaksanaan PPKM atau work from home (WFH) secara langsung berpengaruh terhadap kinerja perusahaan, dimana sebagian besar bekerja melalui sistem online.
Perlu dipahami lokasi kerja perusahaan pertambangan rakyat ini berada di daerah-daerah yang relatif dari sisi IT dan internet sering mengalami gangguan dan hambatan teknis serta hambatan sumber daya manusia.
Dari segi lain Kementerian ESDM di Jakarta juga mengalami hal yang sama yaitu melakukan kerja melalui WFH, tentu dari sisi produktifitas juga mengalami penurunan dengan memahami persoalan hambatan seperti ini seyoganya ada kearifan Dirjend Minerba untuk mereview ulang kebijakan penutupan izin pertambangan batu bara tersebut.
“Seharusnya diberi peringatan lebih dulu, sebelum dieksekusi dengan langkah penutupan,” tegas Rudi.
Ketiga, usaha pertambangan batu bara rakyat di Kaltim ini adalah dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan yang dalam sistem ekonomi nasional, dijamin dalam UUD 45.
Begitu pula dalam UU Pemerintahan daerah nomor 32/2004, tentang hak otonomi daerah, perlu diluruskan kembali bahwa awalnya IUP batu bara proses perizinannya diterbitkan oleh kabupaten dan kota.
Selanjutnya ditarik ke tingkat provinsi, yang selanjutnya belum 2 tahun, kebijakan ini ditarik lagi ke tingkat pusat. Hal ini sesungguhnya bertentangan dengan UU Otonomi daerah, dimana kewenangan pemerintah pusat hanya meliputi 6 urusan.
Di antaranya keuangan atau moneter, agama, pendidikan tinggi, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan serta hukum. Untuk itulah hal-hal yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi rakyat di daerah ini sebaiknya kedepan, persoalan IUP ini dikembalikan kepada daerah.
“Terlampau kecil bagi negara Republik Indonesia ini untuk mengintersept urusan perizinan seperti ini, daerah lebih memahami apa yang terjadi dengan daerah dan lingkungan,” terang Rudi.
Menurut Rudi, penguatan atas pengawasan di daerah jauh lebih efisien dan efektif ketimbang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang secara langsung di lapangan tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi atas persoalan lingkungan.
Keempat, pemerintah saat ini seharusnya kembali menghidupkan perekonomian daerah dan perekonomian rakyat, perlu dipahami, pertumbuhan ekonomi Kaltim ini di dukung 2 leading sektor, pertama, disumbang oleh minyak dan gas bumi, kedua, disumbang oleh sektor penggalian secara umum, termasuk didalamnya pertambangan rakyat untuk usaha batu bara.
Ada ribuan tenaga kerja terserap melalui sektor pertambangan rakyat ini, sehingga pendapatan perkapita penduduk meningkat, lalu daya beli (purchasing power parity) juga meningkat yang akhirnya tingkat kesejahteraan rakyat Kaltim dapat menjadi lebih tinggi.
Dengan adanya kebijakan penutupan usaha pertambangan batubara ini, maka telah terjadi sebaliknya, yaitu pemutusan hubungan kerja, hilangnya pendapatan rakyat kaltim, turunnya daya beli rakyat, lesunya sektor permintaan terhadap barang dan jasa, yang selanjutnya terjadi penurunan tingkat kesejahteraan dan tingginya angka kemiskinan.
Tentu persoalan di atas, tidak perlu terjadi di Indonesia dan khususnya di Kaltim, dengan adanya penutupan perusahan pertambangan rakyat ini, sama saja telah “menghukum seorang anak yang telah memberikan kontribusi besar kepada pendapatan ayahnya”.
Artinya menghukum usaha rakyat Kaltim di sektor batubara, atas kontribusi yang telah diberikan kepada negara” yang mencapai angka hampir 43 persen dari sektor sumber daya alam Kaltim dan dapat diprediksi secara ekonomi makro akan dapat mengalami penurunan angka pertumbuhan ekonomi.
“Disaat kita perang melawan Covid -19 seperti ini, yang dbutuhkan oleh rakyat adalah kepastian usaha dan kemudahan dalam berusaha bukan sebaliknya,” tegas Rudi.
Karena dengan pencabutan izin usaha ini berarti terjadi 2 serangan, yaitu serangan Covid -19 dan serangan kebijakan pemerintah pusat yang membuat entitas bisnis usaha rakyat ini menjadi “lumpuh total”. (*)
