SAMARINDA – Gugatan Hanry Sulistio dan Lisia ke para tergugat Cahyadi Guy, Sentiawati Haryono, Parulian Sinaga, Mariel Simanjorang, Ismawan Heru, Gugus Perdana, April Tonapa dan Abdullah dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN Smr sudah diputuskan PN Samarinda dengan putusan gugatan tidak dapat diterima.
Namun upaya hukum banding oleh Hanry Sulistio selaku pembanding 1 sekaligus kuasa hukum Lisia selaku pembanding 2 memutuskan sebaliknya, yang mana di antaranya bunyi putusan banding yang paling menarik yaitu :
“Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya”.
“Menghukum Terbanding II dan III semula Tergugat II dan III untuk mengembalikan fisik tanah Para Pembanding semula Para Penggugat berikut Propertinya seperti sedia kala”.
Gugatan tersebut, karena Hanry dan Lisia menilai tanah miliknya dirampok secara sistimatis melibatkan oknum BPN yakni tergugat 5, 6, 7 dan 8, sehingga isi gugatan menguraikan modus perbuatan melawan hukum.
“Gembong mafia tanah berikut oknum pengacara dan oknum pejabat BPN Kota Samarinda yang membuat pemalsuan berita acara pengembalian batas agar letaknya bergeser menjadi tumpang tindih dengan Tergugat 1,” kata dia kepada media ini di Samarinda, Jumat (11/3/2022).
Objek sengketa terletak di Jalan Sentosa RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Hanry menjelaskan, bersadarkan berita acara pengembalian batas tersebut tanah Lisia yang telah dipagari kokoh dirusak dan dileyapkan, kemudian didirikan bangunan warung untuk meleyapkan jejak keberadaan lisia secara melawan Hukum.
Bersamaan pada peristiwa tersebut pula, kata Hanry, surat sertipikatnya yang bernomor 03278 digugat oleh tergugat 1 sebagai objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk tujuan dibatalkan dengan cara fitnah menyatakan tanah para tergugat tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy atau tergugat 1 yang bersertipikat exHGB nomor 356 berdasarkan pengembalian batas rekayasa hasil permufakatan dengan oknum BPN.
Hanry mengatakan pengembalian batas terbukti cacat hukum oleh putusan PTUN Nomor 19/G/2017/PTUN SMD karena tidak mentaati atau melanggar asas-asas yang dengan sengaja menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 untuk kemudian memindahkan tanah para penggugat semula berdampingan agar menjadi tumpang tindih dengan tanah yang berdiri bangunan tergugat 1 yang bersertipikat HGB nomor 365.
“Atas putusan tingkat banding tersebut bernomor 64/PDT/2020/PT SMR menjadi alat bukti kuat untuk menjerat praktek-praktek mafia tanah berikut oknum pengacara dan oknum BPN sebagai antek-anteknya,” terang dia.
“Sayangnya laporan saya ke kepolisian berdasarkan putusan banding tersebut masih terjegal oleh oknum-oknum polisi dan oknum Ombudsman Kaltim, sehingga dengan terpaksa saya melanjutkan gugatan kepada 12 oknum kepolisian dan 1 oknum Ombudsman Kaltim dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2020/PN Smr yang saat ini masih dalam tahap kasasi,” ujar Hanry.
“Saya berharap agar institusi Polri yang kami sayangi dan cintai ini segera membersihkan internalnya yang masih terdapat oknum yang menjadi antek mafia tanah tanpa pandang bulu walaupun ada jenderal sekalipun, ini sudah meresahkan dan mengkhawatirkan” tambah Hanry.
Dijelaskan Hanry, “dikawal aja nomor perkara yang barusan saya sebut diatas, moga-moga Martua Parulian Sinaga S.H. selaku kuasa hukum Mafia Tanah yang turut terlibat memalsukan berita acara pengembalian batas untuk memindah tanah milik lisia membaca berita ini,” tutup Hanry. (*)
