SAMARINDA – Pencabutan 180 pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dinilai maladministrasi dan membuka celah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Timur (Kaltim), Rudi Prianto mengatakan berdasarkan SK pencabutan, dasar hukum yang dipakai untuk mencabut adalah Permen pelimpahan kewenangan dari Kementerian ESDM ke BKPM.
“Yang sejauh pemahaman kami, hanya pelimpahan penerbitan perizinan, apakah pencabutan juga diberikan wewenang,” tanya Rudi saat dikonfirmasi awak media di Kaltim, Jumat (17/3/2022).
Disampaikan Rudi, apabila dilihat peraturan terkait pencabutan izin, maka regulasi yang mengatur tentang pencabutan ada di UU 3 Junto/perubahan UU 4, dan Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut mengatur tentang detail pencabutan IUP.
Tak hanya itu, Rudi juga menilai pemerintah terlihat tegas dengan urusan IUP, tapi lembek dengan PKP2B dan KK.
Padahal, dalam UU 24/2009 dan perubahannya, UU 3 /2020, tentang Pengelolaan Sektor Pertambangan Minerba, arahnya adalah rezim perizinan, bukan kontrak.
“Dimana posisi negara sejajar dengan pengusaha, rezim IUP, pengusaha posisi tawarnya ada dibawah negara, sehingga pengusaha tidak ada yang bisa mengatur negara,” tegas dia.
Akan tetapi di sisi lain, kata dia, negara mesti memfasilitasi investor untuk kemudahan berusaha demi kepentingan masyarakat.
Berkaca dari kondisi sekarang di tengah pandemi Covid-19, para pengusaha mengalami kendala berusaha. Negara, kata Rudi, harusnya membantu dan memahami kondisi pengusaha, bukan sebaliknya.
Sebab, posisi negara lebih tinggi sebagai pemberi izin, harus menjaga kepentingan investasi, juga investor agar nyaman berusaha, bukan mencabut izin.
“Ini jadinya maladministrasi oleh ASN dan membuka celah KKN,” tegas dia.
Menurut Rudi, penciptaan kelancaran usaha dan mencegah KKN, negara harusnya mempermudah perizinan dengan sistem pendaftaran online, hingga Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem tersebut, interaksi langsung ASN dengan pengusaha dikurangi sehingga praktek KKN dapat ditekan. Kondisi tersebut berbeda dengan yang terdahulu, yakni kontak langsung pengusaha dan pemberi izin.
“Atau mungkin ada oknum yang mencoba mencari celah dengan penerapan sistem online, tapi itu oknum, bukan institusi negara,” sambung pria yang Ketua DPD Partai Nusantara Kaltim ini.
Diketahui, dari 180 IUP yang dicabut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, 34 IUP di antaranya ada di Kaltim. (*)
