SAMARINDA – Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda menggelar pasar murah yang diadakan di Kantor Disdag Samarinda Jalan Juanda pada Kamis, (7/4). Pasar murah ini diisi oleh para perusahaan retail besar yang ada di Samarinda. Seperti, Indomaret, Alfamidi, Indogrosir, Lotte Mart, dan lainnya.
Pasar murah ini membuat masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga yang sangat miring. Yaitu, 10 persen di bawah harga normal. Contohnya saja sayuran kangkung yang diberi harga sebesar Rp 1000,- per ikat, atau minyak goreng sekitaran Rp 30.000,-
Tak hanya itu pula, Disdag bersama dengan Perumda Varian Niaga juga menjual minyak goreng curah subsidi dengan harga Rp 14.000,- per bungkus yang diperuntukkan untuk masyarakat yang kesusahan.
Guna melihat penghelatan pasar murah, Wali Kota Samarinda Andi Harun yang didampingi istrinya Rinda Wahyuni menghadiri sekaligus meresmikan pasar murah tersebut. Dikonfirmasi, ia menyatakan adanya pasar murah ini untuk membantu masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
“Kita harapkan yang berbelanja di pasar murah ini berpenghasilan rendah, sehingga benar-benar bermanfaat. Karena harganya beda beberapa ribu lah. Minimal 10 persen lebih murah daripada di gerai-gerai, toko, dan pasar modern,” terang Andi.
Selain membantu masyarakat, pasar murah ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menekan gejolak harga kebutuhan bahan pokok yang memang selalu terjadi selama bulan ramadhan.
“Karena kita terus kawal, monitor, dan melalukan penetrasi, melakukan intervensi, di setiap ada gejolak harga. Sehingga sampai saat ini dan Insya Allah ke depannya inflasi kita akan baik-baik saja,”tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disdag Samarinda Marnabas menyatakan bahwa pasar murah ini tidak hanya akan ada di Kantor Disdag Samarinda. Pasar murah akan juga dilakukan di tiap kelurahan secara bergiliran.
“Nanti di tempat yang lain. Itu ada di Mangkupalas, di Sindang Sari, Lempake, Bayur. Itu akan bergerak semua,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa harga yang ditawarkan stabil atau sesuai dengan ketentuan. Yaitu, 10 persen di bawah harga normal. (DSY)
