Tekan Penularan COVID-19 Saat Mudik, Gubernur Kaltim Keluarkan SE 

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra Tentang

Pengendalian Penyebaran COVID-19, di masa mudik lebaran tahun 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

 

Surat tertanggal 26 April 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Kaltim, dalam rangka mencegah terjadinya penularan COVID-19 saat maupun pasca lebaran Idul Fitri.

 

“Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi COVID-19 di masa mudik lebaran tahun 2022. Makanya, dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran COVID-19, dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim,” kata Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (26/4/2022).

 

Ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran, sebutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Selanjutnya, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk wilayah provinsi Kaltim.

 

Sedangkan, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut atau darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

“Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga COVID berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *