SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali mengeluarkan kebijakan untuk melanjutkan pemberian santunan ahli waris korban COVID-19 di Kaltim.
Santunan juga akan diberikan kepada yatim piatu korban COVID-19.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, perkembangan penularan virus COVID-19 gelombang ketiga yang melanda Kaltim saat ini sudah mulai melandai kembali, setelah sempat terjadi peningkatan kasus lebih dari satu bulan lalu.
Namun demikian, kata Wagub Hadi Mulyadi, masih saja ada warga Kaltim yang menjadi korban meninggal akibat terpapar COVID-19 dan bertambahnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu, karena orangtuanya meninggal karena COVID-19.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, untuk tetap melanjutkan pemberian santunan.
“Memang kondisi COVID-19 saat ini cenderung menurun di Kaltim, meski demikian, program pemberian uang duka COVID-19 tetap terus dilanjutkan,” katanya Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, belum lama ini.
Menurutnya, Pemprov Kaltim masih menganggap program pemberian santunan COVID-19 perlu diteruskan, terlebih saat ini pandemi COVID-19 masih terus terjadi dan belum diketahui kapan akan berakhirnya.
Mengenai besaran santunan yang akan diberikan, Wagub Hadi Mulyadi memastikan, bahwa angka yang diberikan kepada ahli waris COVID-19 dan yatim piatu akibat COVID-19 sama dengan santunan yang diberikan sebelumnya. Yakni, santunan ahli waris COVID-19 sebesar Rp 10 juta dan santunan yatim piatu sebesar Rp 2 juta.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya bagi korban yang gugur karena terpapar COVID-19.
“Yang jelas, santunan meninggal dunia tetap berlanjut. Angkanya sama, yakni Rp 10 juta per jiwa yang akan diterima oleh ahli waris,” imbuhnya.
Dirinya terus mengimbau masyarakat di Kaltim untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menjaga pola hidup sehat, untuk menghindari terpaparnya dari virus COVID-19. (*)
