SAMARINDA – Sejak beberapa pekan terakhir publik dihebohkan dengan usulan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden oleh beberapa kalangan, yang mana dari usulan tersebut juga menimbulkan pro dan kontra masyarakat.
Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan alasan digulirkannya wacana tersebut. Bahkan tak sedikit masyarakat yang terang-terangan menolak, karena dinilai mengkhianati Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun begitu, ada juga pihak-pihak yang menyampaikan dukungan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Sementara itu, walaupun tidak secara terang-terangan menyetujui wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, tetapi Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan bahwa dirinya akan mengikuti usulan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, selama memiliki payung hukum yang jelas.
“Kita ini, kalau saya, ikuti saja sepanjang ada payung hukum Undang-Undangnya. Kan diatur dalam Undang-Undang Dasar dan juga pemilihan itu periode 5 tahun sekali, kemudian dituangkan dalam Undang-Undang. Kita ikuti saja,” ujarnya, ditemui usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Kaltim, Jumat (19/3/2022).
Ditegaskan orang nomor satu di Kaltim ini, dirinya patuh pada ketentuan aturan yang berlaku.
“Kita patuhi saja, kalau saya ini tidak terlalu repot. Pasrah saja pada ketentuan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Koalisi Gabungan Masyarakat Sipil dari berbagai sektor yang mengatasnamakan dirinya sebagai Koalisi Rakyat Lawan Oligarki secara tegas menolak wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, karena menilai usulan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.
Menurut mereka, elit politik, partai politik dan para pejabat di sekeliling istana terus bergerilya dan berupaya menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden, melalui amandemen konstitusi.
“Ini jelas adalah tindakan khianat terhadap UUD 1945, sekaligus khianat terhadap mandar rakyat dan reformasi. Oleh karena itu, gerakan masyarakat sipil harus bahu membahu menggagalkan upaya itu,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah. (*)
