SAMARINDA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan membantah tidak lagi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru untuk tahun 2022.
Dikatakannya, formasi P3K bukan hanya untuk guru, tetapi juga tenaga kesehatan dan penyuluh lapangan.
“Bukan tidak membuka, tapi kita selektif. Tidak semua guru, tapi P3K ini juga banyak untuk tenaga kesehatan dan penyuluh lapangan. Jadi kita tidak hanya mengurusi P3K guru saja,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (23/3/2022).
Dia menyebut, pemberian formasi P3K untuk satu bidang saja, akan berpotensi menimbulkan kecemburuan pada bidang lain yang masuk dalam kategori P3K.
“Sekali lagi bukan ditutup. Akan ada kondisi kecemburuan kalau kita tidak melakukan keseimbangan. Pemahamannya, kita juga memberikan perhatian P3K lain. Artinya, porsinya sekarang guru, tapi nanti untuk P3K yang lain,” ujarnya.
Diddy menjelaskan, ketidakjelasan alokasi penganggaran gaji dan tunjangan P3K membuat pemerintah daerah bersikap hati-hati.
“P3K itu dibiayai daerah, padahal tadinya konsep gaji dari pemerintah pusat tapi sampai sekarang informasi itu (alokasi anggaran gaji, red) tidak kami dapatkan. Jadi, P3K dihitung berdasarkan kondisi keuangan masing-masing dan itu pasti ada perbedaan antar daerah,” katanya.
“Daerah yang kuat, mungkin semua komponen tunjangan dihitung. Tapi daerah yang tidak kuat, mungkin ada komponen yang tidak dihitung. Karena mengikuti penggajian sebagaimana aturan yang berlaku di daerah. Itu masalahnya. Makanya, daerah-daerah sudah mulai hati-hati bicara masalah P3K, khususnya guru,” timpalnya.
Masih kata dia, jika dihitung rata-rata kebutuhan gaji untuk P3K di Kaltim, berkisar antara Rp 3,8 juta hingga Rp 3,9 juta.
“Sebenarnya kalau pusat konsisten, gaji sebenarnya dia bayar. Kita tinggal bayar TPP saja lagi,” katanya.
Formasi P3K guru yang sebelumnya dibuka, saat ini tetap berproses.
“Sampai saat ini administratif kami jalan, karena proses penetapan NIP (nomor induk pegawai) P3K ada, setelah itu baru kontrak kerja dan semua ini sudah harus ada kepastian biaya. Jika tidak ada, artinya sepenuhnya dibebankan ke daerah. Jadi ini tergantung kondisi keuangan daerah kita,” imbuhnya. (*)
