SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak akan menghapus tenaga honorer di Kaltim. Tentu saja, apa yang disampaikan tersebut mengundang perhatian masyarakat, khususnya ribuan tenaga honorer di Kaltim.
Tak hanya ribuan tenaga honorer Kaltim yang merespons positif kebijakan Gubernur Isran Noor tersebut, tetapi di provinsi lain, kebijakan itu menjadi kontroversi. Bahkan sempat mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun begitu, kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur Isran Noor itu ditegaskan kembali oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan yang mengatakan bahwa, akan mempertahankan tenaga honorer.
Karena kata dia, khusus pegawai honorer yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masuk dalam bidang barang dan jasa. Artinya, perekrutan tenaga honorer dilakukan oleh masing-masing SKPD dengan sistem kerja berjangka waktu.
Pun dengan SK yang dikeluarkan adalah SK yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang melakukan perekrutan, bukan Gubernur ataupun BKD. Sementara untuk bidang penganggaran, masuk di bidang barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
“Pemahaman Kementerian itu, honorer adalah tenaga PNS yang statusnya honor. Kalau kita tidak ada tenaga honor, tapi kita ada di barang dan jasa. Mereka sebagai tenaga biasa saja, jadi kita tidak ada tenaga honorer, tidak ada itu. Yang mengangkat honorer ini ya perangkat daerah masing-masing. Itu masuk dalam komponen barang dan jasa. Makanya di belanja pegawai tidak ada memang,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.
Kebutuhan tenaga honorer di Kaltim berdasarkan jumlah PNS yang ada di SKPD, jumlahnya masih sangat terbatas. Ditambah dengan banyaknya PNS yang masuk purna tugas dan sebagainya setiap tahunnya. Sementara, formasi yang dibuka untuk Kaltim sangat kecil. Sehingga kata dia, tenaga honorer masih dibutuhkan.
“Pak Isran sudah memastikan bahwa tenaga honor tidak dihapus. Dalam bahasa BKD, tetap diperlukan. Pak Isran mengatakan tidak dihapuskan itu benar, masalahnya masih dibutuhkan, cuma berapa jumlahnya kita masih belum bicarakan. Karena sebagian besar tenaga honorer ada di perangkat daerah dan setiap tahunnya ada perbaikan data, yang keluar dan masuk,” ujarnya.
Dikatakannya, jumlah tenaga honorer yang ada di lingkup Pemprov Kaltim saat ini, jika merujuk dari data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lebih dari 10 ribuan tenaga honorer. Namun, Diddy tak berani memastikan jumlahnya.
“Susah ngomong, karena selalu ada perubahan. Kalau catatan BPJS ada 10 ribuan yang mereka mendapatkan tunjangan,” terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya maupun Gubernur Kaltim hingga hari ini tidak pernah mengeluarkan SK tenaga honorer.
“SK bukan Gubernur tanda tangan kontrak, bukan BKD. Jika dia honorer resmi, SK tanda tangan Gubernur atau rendahnya BKD, tentu kalau dari haknya beda. Kalau SK Gubernur atau BKD ada nilai lebih, tapi kita tidak pernah tanda tangan kontrak. Tapi SK langsung dari SKPD,” pungkasnya. (*)
