SAMARINDA – Jika berbicara terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) di Samarinda, dipastikan ada 2 topik terhangat. Yakni, antrian truk panjang untuk mendapatkan solar di SPBU dan maraknya Pertamini di warung-warung kelontong. Hal ini juga menjadi perhatian bagi Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ia pun memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk merapatkan masalah tersebut di Balaikota Samarinda pada Kamis, (21/4/2022). Menurut Andi, pihak Pertamina perlu bertanggung jawab atas 2 permasalahan ini.
Ternyata diakuinya, selama rapat, Andi kecewa akan jawaban dari Pertamina. Karena jawaban dari Pertamina terkesan basic atau biasa saja. Padahal, karena antrian panjang truk solar ini mengakibatkan korban jiwa yang banyak. Tetapi Pertamina tidak melakukan upaya apapun.
“Katanya di SPBU pakai kartu katanya. Yah faktanya sampai sekarang masih ada antrian, masih ada korban. Pokoknya mereka harus beresin,” ujarnya sambil menahan emosi.
Ia juga merasa Pertamina perlu bertanggungjawab atas menjamurnya Pertamini. Ia tidak menginginkan adanya Pertamini di Kota Tepian. Pertamini yang tidak sesuai dengan aturan, berpotensi dalam membahayakan keselamatan orang banyak.
“Saya katakan bahwa biang keroknya adalah Pertamina. Kenapa ? ketika saya tanya untuk membereskan Pertamini, Pertamina menjawab tidak bisa mengontrol kendaraan motor thunder (tangki besar) membeli bensin untuk dijual kembali.”
“Mereka meminta untuk membuat surat edaran. Saya bilang, hari ini mau tujuh surat, saya buatkan. Tapi bukan itu permasalahannya,” kritik Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini.
Andi meminta agar Pertamina mampu menertibkan oknum-oknum penjual Pertamini ini. Karena, kenyatannya oknum Pertamini ini membeli BBM nya di Pertamina pula.
“Jadi mau sampai kapan banyak nyawa tergeletak, musibah kebakaran, muncul lagi persitiwa lain,” tandasnya.
Secara terpisah, Sales Branch Manager Retail II Kaltim-Utara PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Rizal mengakui bahwa, pihaknya mampu mewujudkan penyelesaian masalah antrian solar tersebut jika mendapatkan payung hukum dari Pemkot Samarinda. Seperti Fuel Card.
“Untuk kartu kendali, kita butuh payung hukumnya dari Pemda karena itu kan kuotanya pemerintah. Roda 6 itu kalau secara SK BPH Migas itu 200 liter.”
“Nanti dari wali kota mengeluarkan surat edaran, akan diturunkan 100 liter. Penyesuaian jadi lebih rigid untuk menghindari yang double,” jelas Rizal.
Hal ini juga berlaku dengan Pertamini. Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak ada sangkut pautnya atas peredaran Pertamini. Karena sifatnya ilegal. (DSY/ADV)
