Gubernur Kaltim Pastikan 21 IUP Tahun 2020 Yang Mencatut Namanya Palsu

SAMARINDA – Lagi-lagi nama dan tandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor dicatut terkait dengan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2020 silam, yang diduga palsu.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Gubernur Isran Noor menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan IUP di tahun tersebut. Apalagi sebelumnya telah diputuskan bahwa seluruh kewenangan telah diambil oleh pemerintah pusat.

“Tahun 2020 itu tidak ada keluarkan lagi. Seluruh Gubernur, seluruh daerah tidak ada yang berani keluarkan, karena itu ada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, yang mana sudah bukan kewenangan lagi,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin IUP tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa data 21 IUP yang dimaksud pernah ada dalam database DPMPTSP Kaltim.

“Memang ada penyampaian dari ESDM, konfirmasi yang mencatut nama DPMPTSP. Di database kami memang tidak ada,” tegasnya, Rabu (29/6/2022).

Dengan demikian, Puguh memastikan bahwa IUP tersebut palsu.

“Kalau yang dikonfirmasi itu, iya (palsu,red),” tegasnya lagi.

Walaupun enggan memastikan laporan tersebut apakah sudah masuk di pusat, Puguh mengatakan bahwa, konfirmasi mengenai perizinan IUP yang dilakukan oleh pusat ke daerah biasa dilakukan. Tapi terkait dengan 21 IUP ini, pihaknya belum ada dikonfirmasi oleh pusat.

“Saya belum tahu persis 21 IUP itu apa saja, karena ini memang kita sendiri belum ada konfirmasi langsung. Kalau dari pusat, mungkin memang ada beberapa yang dikonfirmasi ke kita, tapi biasanya konfirmasinya itu soal bagaimana kronologis izin di daerah. Mungkin di sana datanya tidak ada dan tidak tercopy semua. Tapi kalau perkembangan yang terakhir ini, saya pikir memang tidak terkonsep di kami. Artinya tidak ada di database kami. Jadi tindaklanjutnya secara internal Pemprov dan tanahnya pimpinan untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *