SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P Kaltim, Ananda Emira Moeis melaksanakan Sosialisasi Perda (sosper) kali ini, terlaksana di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (10/10/2022).
Sosper itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perempuan yang juga Ketua fraksi PDI Pejuangan DPRD Kaltim ini mengingatkan agar masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.
Nanda meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli,” ucap Nanda disela sosper tersebut.
Saat sosper tersebut, Nanda bilang meski Perda Bantuan Hukum sudah lama disahkan, namun banyak masyarakat belum mengetahui. Karena itu, penting dilakukan sosper ini. Sebab, masyarakat memiliki hak yang sama dimata hukum. Pada kesempatan tersebut masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
“Setelah kita lakukan sosper itu masyarakat jadi lebih tahu, ada bantuan hukum bagi mereka. Saya rasa ini penting sekali dilakukan guna menjawab hak hukum masyarakat,” tegas dia.
Meski demikian, Nanda mengingatkan, ada syarat bagi masyarakat yang menerima bantuan hukum dari negara.
Seperti diwajibkan melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS. (Nys/ADV/DPRD Kaltim)
