Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ramai-ramai Warga Desa Bekoso Hadiri Acara Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum 

PASER – Warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim, ramai-ramai menghadiri giat penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dihelat Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, pada Sabtu 28 Januari 2023.

Puluhan warga itu terdiri dari jajaran pemerintahan desa, Ketua BPD, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, hingga ibu-ibu majelis. Turut hadir pula, Kepala Desa Bekoso, Sahdan Amin.

Andi Faisal Assegaf mengatakan acara tersebut dimaksud memberikan pemahaman terkait bantuan gratis kepada masyarakat Desa Bekoso secara khusus dan masyarakat Paser secara umum.

“Agar kita memastikan ada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan dihadapan hukum,” terang dia.

Nantinya, pemberian hukum gratis yang menggunakan dana APBD Kaltim itu, kata dia, tidak membedakan jenis kelamin, agama, kepercayaan, suku, dan pekerjaan serta latar belakang politik apapun.

“Pemberian bantuan hukum mesti sama kepada masyarakat, semua sama dimata hukum,” terang dia.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hukum yakni Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, dan Rusmansyah, dengan Ahmad Syafik sebagai moderator.

Tampak warga antusias mengikuti kegiatan tersebut. Beragam pertanyaan warga seputar bantuan hukum gratis mengemuka dalam diskusi tersebut.

Hendri Sutrisno menjelaskan, warga punya hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari pemerintah daerah (pemda) Kaltim melalui perda tersebut.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” ungkap Hendri Sutrisno.

Orang miskin yang dimaksud Hendri Sutrisno adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin.

Itu dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat. Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah.

Hal tersebut dianggap perlu karena, kata dia, banyak masyarakat miskin di Kaltim yang tak dapat membiayai bantuan hukum karena mahal ketika berkasus hukum.

Akibatnya, warga sering kali kehilangan rasa keadilan didepan hukum karena tak mendapat pendampingan hukum.

Nantinya, dana bantuan hukum masyarakat secara gratis itu dialokasikan melalui APBD Kaltim. Pemberian bantuan hukum gratis itu telah berlangsung sekitar 2 tahunan sejak perda itu disahkan pada 2019.

“Adapun, bantuan hukum yang diberikan baik litigasi dan non litigasi,” jelas dia.

Sementara, Rusmansyah menambahkan perda tersebut bertujuan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” ungkap dia.

Lebih jauh, dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, pemberi bantuan hukum wajib mendampingi hingga permasalahannya selesai atau inkrah.

Lalu, pemberian bantuan hukum harus berstandar kode etik advokat serta menjaga kerahasiaan data, informasi. Selain itu, pemberi bantuan hukum juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *