DPRD Samarinda Segera Sesuaikan Raperda Minuman Beralkohol

Samarinda – Regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol akan ditargetkan rampung pada tahun ini di Samarinda. Hal ini merupakan penyesuaian Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Menurutnya, rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol itu nanti akan disesuaikan dengan lingkungan di Samarinda.

“Termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol itu,” ujarnya.

Afif menyebut, raperda itu akan segera disesuaikan dan menurutnya, penyusunan itu tak membutuhkan waktu lama. Regulasi mengenai minuman beralkohol itu adalah usulannya ke Komisi I.

“Sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ungkap Afif lagi.

Dia menjelaskan, sebelum membahas raperda tentang minuman beralkohol, pihaknya akan lebih dulu menyelesaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mesti selesai paling lambat 12 Februari 2023.

Lalu ketika telah menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda, akan dilanjutkan untuk membahas raperda minuman beralkohol. Menurutnya, saat ini aturan yang ada masih kurang tegas mengatur sejumlah tempat yang boleh menjual minuman beralkohol.

“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” sambung dia.

Afif menjelaskan, masih ada beberapa pasal yang menurutnya bertabrakan dengan aturan pusat. Sementara itu, dalam asus hukum ada dikenal lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031). (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *