Imigran yang Datang ke Samarinda Harus Tertib Administrasi

SAMARINDA – Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, angka migrasi seumur hidup di Kaltim per 2022 mencapai 30,99 persen. Berarti, sepertiga penduduk Kaltim adalah penduduk imigran.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut, Pemkot Samarinda pasti tak menolak atau melarang warga dari daerah lain untuk datang ke Samarinda.

“Tapi administrasinya harus dilengkapi. Misalnya surat pindah dan melapor ke pemerintah setempat,” ujar Puji, Jumat (10/2/2023).

Politisi Demokrat itu mengungkapkan, administrasi yang lengkap menjadi sangat penting. Tujuannya, agar para pendatang tak langsung diberi izin tinggal permanen. Setidaknya, diberi izin tinggal sementara saja selama 6 bulan sampai 1 tahun.

Menurutnya, mayoritas warga yang bertandang ke Samarinda merupakan orang termarjinalkan di daerah sendiri. Tingkat pendidikannya juga rendah, tak ada keahlian spesifik.

“Tidak memiliki keahlian juga memicu terjadinya masalah sosial seperti banyaknya pengangguran, kemiskinan dan tingkat kriminalitas yang mau tidak mau harus diatasi oleh pemerintah,” sambungnya.

Dalam hal ini, Puji meminta pemerintah bisa menyediakan sarana pendidikan, lapangan pekerjaan, hingga perumahan dengan administrasi lengkap. Walhasil, program yang direncanakan bisa terukur.

“Adanya lapangan pekerjaan tentunya akan mengurangi angka kriminalitas terjadi. Permasalahan kesejahteraan masyarakat yang hingga kini belum juga terselesaikan,” tutupnya. (Dys/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *