Ini Sosok Pengacara Komura & Penjelasan Lengkapnya Saat Menang Gugatan Perdata Ratusan Miliar Rupiah Lawan PT PSP

SAMARINDA – Dialah Henry Togi Situmorang, Pengacara Kondang yang membela 350 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang bernaung dibawa Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Samudera Sejahtera (Koperasi TKBM Komura) Samarinda, memenangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ratusan miliar rupiah melawan PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT. PSP).

Gugatan pertama dengan Nomor Perkara: 75/Pdt.G/2019/PN Smr, didaftarkan pada 15 Mei 2019 di PN Samarinda. Majelis Hakim mengabulkan Gugatan TKBM Komura dan menghukum PT. PSP karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian material yang ditimbulkan sebesar  Rp 18,6 miliar yang adalah merupakan hak dan upah pekerja yang belum dibayar. Meski perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrakch), PT. PSP selaku Tergugat tak kunjung membayar kewajibannya sebesar Rp 18,6 miliar itu.

Gugatan kedua dilayangkan Komura, pada Rabu, 27 Oktober 2021 dengan Nomor Perkara 218/Pdt.G/2021/PN Smr.  Tepat Jumat, 31 Maret 2023, Majelis Hakim PN Samarinda memutus dan menghukum PT. PSP membayar kerugian material Rp 133 miliar.

Perkara kedua ini masih bergulir. Tergugat (PT. PSP) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Sebanyak 350 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terbagi dalam 10 unit kelompok kerja yang masing-masing unit terdiri 35 orang. Mereka bekerja atas permintaan PT. PSP untuk menyediakan buruh bongkar muat di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda,  yang dikelola PT. PSP untuk melakukan kerja bongkar muat kontainer.

Upah ongkosnya bongkar muat sebesar Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000.

Itu ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama sebagai tarif bongkar muat yang didalamnya juga terdapat tarif TKBM Komura antara stakeholder termasuk didalamnya PT. PSP (Tergugat) yang kemudian mendapatkan persetujuan melalui SK Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

Mengenai urusan pembayaran biaya bongkar muat termasuk upah para buruh TKBM Komura sama sekali tidak pernah berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pengguna jasa pelabuhan, melainkan hanya  PT. PSP yang melakukan penagihan dan membayar ke TKBM Komura.

PEMICU MASALAH

Sehari setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua TKBM Komura Samarinda atas dakwaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran yang pada akhirnya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia diputus dan dinyatakan tidak terbukti, Jumat (17/3/2017) PT. PSP mengeluarkan Surat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 untuk Penangguhan Biaya TKBM, yang nantinya akan dicatat, ditagih dan dibayarkan kemudian.

Surat itu menabrak dan bertentangan dengan kesepakatan bersama para stakeholder mengenai tarif yang telah  disetujui dan ditetapkan sesuai dan berdasarkan  SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

Sebab, selain kedudukannya sah, SK-Kementerian Perhubungan itu juga masih berlaku, belum pernah dicabut dan dibatalkan sehingga tetap jadi dasar penghitungan ongkos upah bongkar muat.

Namun, akibat adanya surat penangguhan pembayaran upah TKBM tanggal      18 Maret 2017  PT. PSP tersebut, 350 buruh yang telah bekerja  melakukan bongkar muat kontainer di  Pelabuhan Peti Kemas Palaran hanya diberikan tali asih sebesar Rp 10.000 oleh PT. PSP untuk setiap kontainer, selama 7 bulan. Terhitung sejak 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017.

Selama 7 bulan itu, total seluruh kontainer yang telah dikerjakan untuk dibongkar muat oleh buruh TKBM Komura sebanyak 102.120 boks.

TKBM  KOMURA  GUGAT PT. PSP  Rp 18,6 M

Tepat, 15 Mei 2019, Komura melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. PSP di PN Samarinda.

Perkara itu terdaftar di PN dengan Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr, didaftarkan pada 15 Mei 2019 di PN Samarinda.

Komura menuntut PT. PSP membayar Rp 18,6 miliar. Uang itu adalah upah pekerja yang belum dibayar sampai saat ini kerena  ditangguhkan pembayarannya oleh PT. PSP melalui suratnya tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.

Melalui Kuasa Hukumnya, Henry Togi Situmorang, TKBM Komura menggugat PT. PSP sebagai Tergugat  dengan  PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero sebagai Turut Tergugat I.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, Turut Tergugat II, Ketua INSA Indonesian National Shipowners Association Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia sebagai Turut Tergugat III.

Ketua DPC ALFI Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia sebagai Turut Tergugat IV  dan Ketua DPC APBMI Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia sebagai Turut Tergugat V.

Sejak perkara ini bergulir dari PN Samarinda hingga Kasasi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim tetap mengabulkan sebagian gugatan TKBM Komura dan menghukum PT. PSP. untuk membayar kerugian yang timbul.

Majelis Hakim memutuskan PT. PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Karena, menangguhkan biaya TKBM Komura dan menyatakan surat penangguhan PT. PSP tidak sah.

Uang tali asih Rp 10.000 yang diberikan PT. PSP juga bertentangan dengan      SK Kemenhub 2014. PT. PSP dihukum membayar uang kerugian material senilai Rp 18.6 miliar.

Berikut petikan putusannya lengkapnya :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan tidak sah surat Tergugat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal
  4. 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.
  5. 4.Menyatakan sah Surat Keputusan Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) dan Kesepakatan Bersama  tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
  6. Menyatakan pemberian tali asih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) oleh Tergugat sebagai kompensasi bongkar muat TKBM adalah bertentangan dengan : a) Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT), tanggal 10 Maret 2014, b) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan yang dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan dan c) Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door antara  Tergugat I dan Tergugat dengan dengan Turut  Tergugat  III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat  V ;
  7. Menyatakan Tergugat yang telah bersalah menunda biaya TKBM harus bertanggungjawab atas komponen upah dalam struktur tarif  yang belum dibayar oleh pengguna jasa  kepada Penggugat melalui Tergugat dari  tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017;
  8. Menyatakan Penggugat telah mengerjakan pekerjaan bongkar muat barang peti kemas yang diberikan oleh Tergugat terhitung dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31  Oktober 2017 dengan Jumlah Peti Kemas sebanyak 102. 120 (seratus dua ribu seratus dua puluh) box;
  9. Menghukum Tergugat bertanggungjawab untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp18.665.493.600 (delapan belas milyar enam ratus enam puluh lima juta  empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah;
  10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi dan tunduk terhadap putusan ini;
  11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  12. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.666.000 (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).

UBAH TARIF JADI RP 35.000, TAPI TETAP TIDAK SAH

Setelah 7 bulan memberi upah buruh Rp 10.000 atau PT. PSP menyebutnya sebagai tali asih. Tepat 28 Juli 2017,  PT. PSP memberlakukan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan hanya Berdasarkan Berita Acara Penetapan Upah TKBM Komura senilai Rp 35.000 dan Tarif Tambahan CHC.

Sejak itu, upah buruh menjadi Rp 35.000 per box kontainer.  Upah itu diterima para buruh sampai saat ini. Namun, lagi-lagi penetapan tarif itu, menurut majelis hakim belum memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan karena belum dievaluasi dan belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai yang diatur didalam kesepakatan bersama para stakeholder melalui Berita Acara tanggal 28 Juli 2017 tersebut.

Majelis hakim tetap merujuk pada SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) sebagai dasar menghitung upah bongkar muat.

Yakni sebesar Rp 182.700 per box kontainer untuk 20 feet, dan untuk yang 40 feet Rp 274.000.

KOMURA GUGAT LAGI RP 133 MILIAR

Pada, Rabu, 27 Oktober 2021, Komura kembali melayangkan gugatan ke PT. PSP dengan Nomor Perkara, 218/Pdt.G/2021/PN Smr di PN Samarinda PT. PSP kembali digugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar besaran upah buruh yang sesuai.

Komura menutut PT. PSP untuk membayar hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 Lokal Penggugat Periode tanggal, 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal, 30 September 2021; dan total uang sebesar Rp 132.131.339.159.

Komura menggugat PT. PSP sebagai Tergugat I dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero, Samarinda sebagai Tergugat II.

Lalu, Turut Tergugat I Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda. Turut Tergugat II, Ketua Indonesian National Shipowners Association/ Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Samarinda. Turut Tergugat II, Ketua DPC Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia, Samarinda. Dan Turut Tergugat IV, Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, Samarinda.

Perkara ini diputus, pada Jumat, 31 Maret 2023. Dalam putusanya, Majelis Hakim memvonis PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PSP bayar Rp 133 miliar ke TKBM Komura.

Majelis Hakim menyatakan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Tentang Upah TKBM, masih sah berlaku karena belum pernah dicabut atau dibatalkan;

Artinya, dasar penghitungan upah bongkar muat tetap menggunakan tarif        Rp 182.700 per box kontainer untuk 20 feet dan untuk 40 feet Rp 274.000.

Berikut petikan putusan lengkapnya :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal   Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Tentang Upah Penggugat masih sah berlaku karena belum pernah dicabut atau dibatalkan;
  4. Menyatakan sah SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Adalah Dasar Untuk Menghitung Pembayaran Upah TKBM Hasil Pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 Lokal Penggugat Periode tanggal, 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal, 30 September 2021;
  5. Menyatakan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan Berdasarkan Berita Acara Penetapan Upah Penggugat dan Tarif Tambahan CHC tanggal, 28 Juli 2017 belum memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil Kepada Penggugat sejumlah Rp132.131.339.159,- (Seratus tiga puluh dua milyar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh Sembilan Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Ini ;
  8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.579.500,-(enam juga lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);

TKBM KOMURA TUNTUT SELISIH UPAH

Henry Togi Situmorang selaku Kuasa Hukum TKBM Komura  mengatakan total uang yang dituntut dalam gugatan ke PT. PSP, baik Rp 18,6 miliar pun  Rp 133 miliar merupakan upah buruh yang belum dibayar karena ditangguhkan dan dijanjikan akan dibayarkan kepada TKBM Komura oleh PT. PSP. sesduai dan berdasarkan isi suratnya tanggal 18 Maret 2017.

PSP tidak menggunakan dasar SK Kemenhub 2014 sebagai dasar penghitungan ongkos upah. Itu pula yang dinilai Hakim melanggar hukum.

Gugatan Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr, Komura menghitung total selisih gaji yang tak dibayarkan PT. PSP selama periode 1 Nopember 2017 sampai 30 September 2021 mencapai Rp 133 miliar.

“Upah Rp 35.000 sebagaimana yang dipersyaratkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2017 belum pernah dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan untuk dapat diberlakukan. Putusan majelis hakim itu jelas, bahwa SK 2014 yang dipakai jadi dasar penghitungan upah, karena sah dan masih berlaku,” ungkap Henry.

Majelis hakim menilai PT. PSP menggunakan tarif Rp 35.000 dengan dasar Berita Acara Penetapan Upah Penggugat dan Tarif Tambahan CHC belum memenuhi syarat dan dianggap tidak sah oleh majelis hakim.

Tak terima, sebagai Tergugat PT. PSP mengajukan banding ke PT Kaltim, pada Selasa, 11 April 2023.

MENUVER  PT. PSP  GUGAT BATALKAN SK KEMENHUB

Pasca 2 gugatan Komura dikabulkan, PT PSP mengajukan gugatan pembatalan SK-Kementerian Perhubungan 2014 di PTUN Samarinda.

SK tersebut yakni SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

SK Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan pembayaran Upah TKBM yang masih berlaku. Saat ini sidang perkara itu masih berlangsung dengan agenda pembuktian.

Henry merasa aneh dengan gugatan pembatalan SK Tahun 2014 tersebut.

“Setahu saya gugatan untuk dapat membatalan SK Tahun 2014 sebagai sebuah keputusan pejabat tatausaha negara itu batas maksimal 90 hari setelah SK itu terbit. SK itu sudah terbit dan berlaku dari Tahun 2014, untuk menagih pembayaran tarif bongkar muat dipelabuhan kepada pengguna jasa pelayanan bongkar muat adalah berdasarkan SK Tahun 2014  oleh PT. PSP yang didalamnya juga terdapat komponen upah TKBM kenapa sudah bertahun-tahun dijalankan dan didalilkan pula baru mengetahuinya pada Tahun 2023  baru digugat, dibatalkan, aneh,” kata dia.

Selain itu, Henry juga merasa heran, sebab menurut PT. PSP sebagaimana disampaikan dalam gugatannya di PTUN Samarinda bahwa, mereka baru mengetahui ada SK tersebut pada Tahun 2023.

“Padahal SK itu ada dan diberlakukan sejak Tahun 2014, sebelum ada kasus hukum Pak Gaffar Tahun 2017, PT. PSP  yang melakukan penagihan dan menerima pembayaran biaya bongkar muat dari pengguna jasa dipelabuhan dan membayarkan upah TKBM  sesuai dan berdasarkan SK 2014 itu. Aneh kan,” jelas mereka tidak beritikat baik dugaan kami demi menghindar dari pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap  akibat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri samarinda tegas dia.

Henry bersama timnya tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Bagi dia, gugatan tersebut tetap harus dihadapi. Dan ia berkeyakinan majelis hakim PTUN bakal menolak gugatan itu, karena ketentuan tenggang waktu yang mengatur hal tersebut sudah sudah berakhir.

PENGACARA KOMURA BANTAH TUDINGAN STRANAS KPK

Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rapor kuning kepada Pelabuhan Samarinda pada Tahun 2023. Tahun 2022 pelabuhan Samarinda dapat rapor hijau.

Alasannya, karena ada permasalahan hukum antara PT. PSP dengan TKBM Komura. Permasalahan hukum tersebut, dapat mengganggu perbaikan pelayanan di pelabuhan.

Henry Togi Situmorang menilai tidak ada hubungan antara kasus hukum TKBM Komura dengan PT. PSP dengan penilaian status pelabuhan Samarinda.

“Justru kami dapat membuktikan di Pengadilan bahwa PT. PSP telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, samasekali tidak ada hubungannya dengan keuangan negara, PT. PSP telah mendapatkan keuntungan secara ekonomi dan Negara telah mendapatkan manfaat pelayanan yang baik dari buruh TKBM Komura, justru yang dirugikan adalah TKBM karena  menangguhkan pembayaran upah buruh”  yang sudah bekerja dan sampai saat ini belum dibayar sesuai kesepakatan,” tegas Henry.

Henry menilai Stranas  KPK telah keliru memahami Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan kepada PT PSP apalagi TKBM Komura samasekali tidak pernah dimintai konfirmasi atas gugatannya bahkan dikatakan seolah-olah Gugatan TKBM Komura yang menuntut haknya yang telah bekerja dan belum dibayar dijadikan pula sebagai penyebab  Pelabuhan Samarinda menjadi rapor merah, padahal upah buruh yang membayar adalah pemilik barang pengguna jasa pelabuhan bukan dengan uang PT. PSP apalagi  dengan uang negara dimana letak kerugian negara sangat sepihak dan tendensius pemberitaan tersebut ujar Henry.

PENGACARA KOMURA TEGASKAN TAK ADA KERUGIAN NEGARA

Selain itu, Stranas KPK juga menilai, gugatan Komura ke PSP tersebut bikin negara rugi.

Ada kerugian negara pada permasalahan hukum di Pelabuhan Samarinda mencapai Rp 133 miliar. Ditambah Rp 18 miliar dari tuntutan penggugat.

Henry membantah soal kerugian negara. Dia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus TKBM Komura dan PT. PSP. Karena yang membayar upah buruh Komura adalah pihak swasta sebagai pengguna jasa.

“Itukan uang dari penerima layanan jasa bongkar muat. Ditagihkan oleh PT. PSP berdasarkan tarif bongkar muat SK Tahun 2014 semenjak Tahun 2014 dari pengguna jasa lalu salah satu dari komponen tarif adalah membayar upah  ke buruh TKBM. Bukan uang PT. PSP apalagi uang negara sehingga merugikan negara. Tidak ada itu,” tegas dia.

Mekanisme pembayaran upah buruh selama ini dilakukan oleh dan melalui PT. PSP. Pengguna jasa membayar tarif bongkar muat dipelabuhan  ke PT. PSP. Lalu, PT. PSP membayar salah satu komponen biaya yaitu upah buruh kepada TKBM Koperasi Komura.

Sayangnya, PT PSP membayar upah buruh dengan istilah tali asih Rp 10.000, tidak sesuai ketentuan SK Tahun 2014 terhitung sejak 5 April  – 31  Oktober 2017. Yang total keseluruhan Rp 18,6 miliar dengan upah bongkar Rp 182.700 per box kontainer.

Sementara, sejak 1 Nopember 2017 – 30 September 2021, PT. PSP hanya membayar dengan upah Rp 35.000 per box kontainer. Padahal, seharusnya Rp182.700 per box kontainer sehingga menjadi total Rp Rp 133 miliar.

PERJUANGAN PANJANG PARA BURUH, SEMPAT KIRIM KARANGAN BUNGA

Dua tahun lalu, Kota Samarinda masih di landa Pandemi Covid-19. Ratusan buruh Komura yang hendak menuntut pembayaran upah atas pekerjaan yang sudah dikerjakan ke PT. PSP tak bisa menggelar aksi atau demo.

Mereka lalu mengirim 15 karangan bunga ke PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP), Senin (25/1/2021) sebagai salah satu cara diluar putusan pengadilan untuk menagih upah TKBM yang bekerja atas permintaan PT. PSP.

Kiriman bunga tersebut sebagai wujud protes mereka atas upah mereka yang belum dibayar tujuh bulan terhitung sejak Maret sampai Oktober 2017.

Hingga empat tahun berjalan saat aksi itu, upah sebagai salah satu komponen tarif bongkar muat dipelabuhan tersebut tak kunjung diberikan.

Sebanyak 15 karangan bunga berjejer di pintu masuk menuju kantor PT PSP di Palaran, Samarinda. PT. PSP sebagai perusahaan operator Terminal Peti Kemas Palaran.

PT. PSP BELUM BAYAR RP 18,6 MILIAR

Henry mengatakan hingga saat PT. PSP belum menjalan isi putusan perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr.

Dalam perkara ini, majelis hakim memerintahkan PT. PSP membayar Rp 18,6 miliar ke Komura.

“PT. PSP mengajukan PK. Oke enggak masalah. Tapi sesuai ketentuan hukum acara, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda pelaksaan putusan yang sudah inkrach,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Henry, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Samarinda.

Kemudian, PN Samarinda sudah melayangkan aanmaning/peringatan. Supaya PT. PSP mematuhi dan menjalankan isi putusan tersebut.

“Tapi faktanya sampai hari ini mereka (PSP) belum jalankan isi putusan,” pungkas Henry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *