Warga Polisikan Dirut PDAM Samarinda, Gara-gara Alihkan Meteran Air, PDAM : Enggak Bayar Kewajiban

SAMARINDA – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana, Samarinda, Kalimantan Timur, dipolisikan warga.

Alasan pelaporan perihal pengalihan dua meteran air dari dua orang warga yang sudah membayar senilai Rp 5,1 juta, pada 2012, namun meteran air itu dialihkan atau dijual kembali ke pelanggan lain.

Setelah pembayaran itu, selama delapan tahun berjalan tidak dipasang, tahun 2020 nomor meteran air yang sudah dibeli itu berpindah tangan.

“Meteran air yang sudah dibayar itu dijual lagi ke pelanggan lain tanpa memberitahu kami,” ungkap Aras, Kuasa Hukum Pelapor Erwin Wahyudi, kepada wartawan di Samarinda, Kamis (22/4/2021).

Padahal, kata Aras sesuai standar pelayanan, dua hari setelah dibayar pelanggan, mestinya dipasang meteran air oleh PDAM.

Hal itu, kata Aras, selain menabrak standar pelayanan, pengalihan kepemilikan meteran juga tak dibenarkan dalam Surat Keputusan (SK) Dirut PDAM 2020.

“Tindakan itu sangat merugikan klien saya  yang sudah bayar,” tegas Aras.

Atas dasar itu, Aras mempolisikan Dirut PDAM Samarinda, sebagai penanggungjawab perusahaan daerah air minum itu.

Praktik jual beli meteran air itu, dikategorikan Aras, sebagai penggelapan yang merugikan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Kami sudah lapor polisi. Kerugian klien saya memang kecil nilai. Tapi kami yakin hal yang sama banyak terjadi di masyarakat. Ini modus. Dengan begini bisa jadi pemicu masyarakat lebih banyak melapor,” tegas dia.

Terpisah, Kuasa Hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto membantah.

Dia mengatakan alasan meteran air tak dipasang karena petugas pencatat meter sudah survei ke lokasi.

“Tidak ditemukan rumahnya. Begitu dikonfirmasi ke pemiliknya enggak ada juga. Bagaimana kami mau beritahu,” kata dia.

Sementara alasan dialihkan ke pelanggan baru, lantaran selama kurang lebih 8 tahun, dua pelanggan tersebut tak membayar kewajiban abudemen atau beban meter kepada PDAM.

Terhitung sejak 2012 total biaya abudemen yang harus dibayar berkisar Rp 800 -900 ribuan.

“Ditambah perjanjian kontrak, selama tiga bulan tidak memenuhi kewajiban, maka PDAM berkewajiban memutus. Itu ada di kontrak perjanjian kerjasama ya,” jelas Roy.

Meski begitu, kata Roy, pengalihan ke pelanggan baru, melalui proses panjang,  ada survei lapangan oleh pencatat meter dan lain-lain.

“Jadi tidak serta merta kami berikan ke pelanggan lain,” tegas Roy.

Roy menambahkan, kewenangan PDAM mengalihkan ke pelanggan baru itu, seiring dengan banyaknya pelanggan yang menunggak pembayaran ke PDAM.

Karena itu, ini bagian dari kebijakan PDAM, untuk menekan piutang. Proses pindah tangan itu pun, kata Roy, dengan catatan pelanggan baru, membayar tunggakan dari pelanggan yang tidak aktif.

“Awal mereka beli meteran air kodenya 30 pertanda pelanggan aktif. Setelah melalui proses verifikasi lapangan, ditemukan fakta, menurut pencatat meter, tak ditemukan pemilik. Karena itu kode berubah jadi 41 pertanda pelanggan itu tidak aktif,” jelas dia.

Kebijakan itu, terang Roy, sejalan dengan program Wali Kota Samarinda untuk mengurangi piutang PDAM Tirta Kencana Samarinda.

Perihal delik penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHP yang layangkan ke Dirut PDAM Tirta Kencana ke polisi, menurut Roy salah sasaran. Sebab, unsurnya tidak memenuhi.

“Hati-hati. Kami bisa tuntut balik loh. Apa penggelapannya? Apa yang digelapkan, sementara kewajiban selama 8 tahun enggak dipenuhi,” tutup Roy.

Sebagai informasi, saat ini laporan sedang bergulir di Polresta Samarinda. Penyidik  sedang melakukan penyelidikan kasus ini. Menurut informasi, baik terlapor maupun pelapor sedang diminta keterangan.  (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *