Gugat Presiden Tidak Diterima, Ketua PTUN Diancam Pidana oleh Penggugat

SAMARINDA – Debat antara pihak pelawan dan Majelis Hakim di PTUN Samarinda berlangsung saat sidang dibuka ruang sidang PTUN Samarinda, Selasa (20/4/2021).

Para pelawan ingin menggunakan hak ingkar untuk mengganti para Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara nomor 11/PLW/TF/2021/PTUN SMD atas penetapan dismissal nomor 11/PEN-DIS/TF-2021/PTUN.SMD di PTUN Samarinda.

Hak ingkar diusulkan para pelawan karena dalam perkara tersebut, Ketua PTUN Samarinda turut tergugat. Para pelawan khawatir ada konflik kepentingan.

Namun, permintaan hak ingkar tidak diindahkan Majelis Hakim sehingga persidangan tetap dilangsungkan.

“Itu ada ancaman pidana loh buat Ketua PTUN,” kata Abdul Rahim, salah satu pelawan.

Rahim menuding para majelis yang memimpin sidang perkara tersebut seolah-olah sebagai kuasa hukum terlawan 5 yakni Polda Kaltim dan Presiden sebagai terlawan 1, pada perkara perlawanan sebelumnya bernomor 3/PLW/2021/PTUN SMD.

“Kami menganggap perilaku hakim seolah- olah kuasa hukum terlawan 1 dan 5, karena hakim menerima jawaban tanpa dihadiri pihak terlawan 1 dan 5 sehingga mengundang keberatan dari para pelawan namun hakim tetap menyerahkan jawaban tersebut kepada para pelawan,” ungkap Abdul Rahim, Rabu (22/4/2021).

Sebagai informasi, dalam sidang perkara tersebut para pelawan yakni Rahim dkk melawan pihak terlawan yakni Presiden, intitusi Polri dan Polda Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, serta Ketua PTUN Samarinda.

Namun, dua kali gugatan dilayangkan kepada presiden dan para tergugat lain tidak diterima hakim. Hakim PTUN Samarinda menyatakan gugatan Rahim dkk itu tidak bisa diterima melalui putusan dismissal.

Menurut hakim, gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujuhkan Rahim dkk ke Presiden dan para tergugat lain belum memenuhi syarat formil karena belum melakukan upaya administrasi.

“Pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan para tergugat serta gugatan para tergugat tidak didasarkan pada alasan yang layak,” demikian dikutip dari amar putusan dismissal yang ditetapkan Hakim PTUN Samarinda, Rabu (31/3/2021).

Dalam amar putusan dismissal hakim menilai dalil gugatan yang disampaikan penggugat masuk kategori gugatan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, proses penyelesaiannya berpedoman pada UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6/2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah.

Tak diterimanya gugatan itu, para pelawan juga menuding majelis telah memanipulasi makna frasa dalam Perma nomor 2/2019 yakni Pasal 1 ayat 3 dan 4 yang memuat dua makna frasa sengketa dalam peratun menjadi satu makna.

Selain itu, para majelis juga dituding melanggar Pasal 17 ayat 5 UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman dimana hakim yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut wajib mengundurkan diri atau pun atas permintaan para pihak.

Karena keberatan itu, Abdul Rahim  meminta majelis untuk menskor sidang. Sebab, menurut dia, hak ingkar mereka tak dilaksanakan.

Majelis Hakim menolak, Abdul Rahim disebut tidak punya hak mengatur persidangan.

Dari dokumentasi audio yang diterima media ini, terjadi adu argumen antara para pelawan yakni Rahim dkk bersama majelis hakim saat sidang dimulai. “Sebaiknya yang mulia sidang ini diskor dulu,” minta Rahim.

Para majelis yang memimpin sidang, Aning Widi Rahayu beranggotakan Hakim Arifuddin dan Fandy Kurniawan Pattiradja menolak permintaan Rahim.

Aning memaparkan panjang lebar perihal tata hukum beracara kepada Rahim dkk.

“Kami ini memimpin sidang tidak sembarangan. Kami pakai tata hukum acara,” tegas Aning.

Karenanya, permintaan skor, dia sebut memaksakan kehendak. Aning meminta semua keberatan pelawan dimasukan dalam kesimpulan.

“Silahkan saudara memasukan keberatan saudara di kesimpulan. Nanti kami nilai,” terang Aning.

Saran majelis tetap tak diterima Rahim. Menurut dia,  ini menyangkut hak konstitusional para pelawan yang mutlak karena secara konstitusi ada, secara terang dan meyakinkan.

Pelawan lain, Hanry Sulistio juga melontarkan keberatan atas saran majelis. Hanry menjelaskan hak ingkar tersebut merupakan hak para pelawan berdasarkan perundang-undangan dan bersifat memaksa.

“Jadi tolong hakim mematuhi perundang- undangan,” kata Hanry.

Namun hakim mengacu pada kewenagan hakim sesuai hukum acara yang berlaku.  Hanry pun membantah pernyataan hakim dengan mengatakan bahwa kewenangan hakim telah gugur ketika para pelawan mengajukan hak ingkar dan jika hakim tidak mentaati artinya melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 yang dampaknya telah diatur pada Pasal 17 Ayat 6 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Majelis bersikeras menyuruh para pelawan memasukan keberatannya pada kesimpulan, sementara Hanry menganggap hakim tidak diperkenankan mengadili persidangan. Dua argumen ini tidak ada titik temu hingga para pelawan berdiam diri dan hakim melanjutkan sidang.

Usai persidangan, para pelawan  menyampaikan, pihaknya masih keberatan. Karenannya, mereka akan mengambil langkah konkret terhadap majelis hakim, yang menurut mereka, melanggar perundang-undangan pada perkara tersebut.

Para pelawan engan menjelaskan detail langkah apa yang dimaksud.

“Kita tunggu saja pada persidangan berikutnya nanti juga tahu sendiri ” tambah Rahim.

Faizal Amri sebagai salah satu pelawan juga mengaku kecewa dengan jalan tak diakomodirnya hak ingkar mereka.

“Untuk majelis hakim agar beragumentasi berdasar pada hukum bukan malah berdebat kusir didalam persidangan itu malah mencoreng marwah hakim sebagai wakil tuhan yang ada di bumi,” kata Faizal.

Faizal menjelaskan, pada Pasal 17 Ayat 5 UU Nomot 48 tahun 2019 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan dengan jelas bahwasannya hakim yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut wajib mengundurkan diri.

“Jika tidak maka ada ancaman pidana,” tutup dia.

Humas PTUN Samarinda, Darma Setia B Purba menjelaskan alasan tidak diterima gugatan tersebut semua sudah dituangkan dalam amar putusan.

“Sesuai amar putusan dismissal ya, sudah jelas di situ semua pertimbangan hakim. Karena pertimbangan itu perkara tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara,” ungkapnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *