KUKAR – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menegaskan bahwa di kasus covid-19 di Kukar mengalami peningkatan, sehingga pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari kedepan sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati Kukar nomor: B-1159/DINKES/065.11/06/2021 diturunkan 24 Juni 2021 yang engatur mengenai pelaksanaan PPKM mikro di Kukar, berlaku sejak Jumat, 25 Juni 2021 lalu.
“Iya meningkat, dan kita itu biasanya melihat dari wisma atlet dan ruang ICU RSUD AM Parikesit yang memang terjadi peningkatan,” ujar Rendi. Jumat (2/7/2021).
Oleh karena itu ucap dia, saat ini pemerintah daerah memberlakukan PPKM Mikro guna menekan angka meningkatnya kasus covid-19 di Kukar.
“Tapi kalau peningkatan ini terus berlanjut, maka kita akan evaluasi surat edaran ini dan akan kita lebih perketat lagi, kalau masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi surat edaran dari pemerintah,” tegasnya.
Sementara ucap dia, terkait kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk menerapkan PPKM Darurat yang telah diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali, Rendi Solihini menegaskan bahwaPemda Kukar akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat walaupu Kaltim dan Kukar juga nantinya akan diberlakukan PPKM Darurat.
“Kita ngikut arahan saja, biasanya kan dari Pusat itu ada arahan ke Gubernur dulu, baru diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.
Dirinya juga tetap mengimbau warga Kukar untuk taat dan patuh pada surat edaran Bupati terkait PPKM Mikro yang diberlakukan tersebut, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kesehariannya.
“Kita imbau warga tetap patuh pada prokes dan membantu pemerintah menekan angka kasus covid-19 di Kukar,” tutip Rendi.(adv/zk)
