SAMARINDA – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, menggelar demostrasi di Kejati Kaltim, Rabu (1/8/2021).
Belasan mahasiswa tersebut melaporkan dugaan lebih bayar pemerintah atas pengerjaan proyek pembangunan gedung Dermaga Ilir Pasar Pagi tahap 1 yang dikerjakan PT SMI.
Dengan nomor kontrak SP. 01/PGDMI-TI/DISHUB-KS/IV/2020 tanggal 8 April 2020. Nilai kontrak sebesar Rp 18,6 miliar lebih, dengan jangka waktu 240 hari kerja.
Sesuai adendum kontrak nomor 01 nomor SP. 03/PGDMI-TI/DISHUB – KS/ IV/ 2020 tanggal 10 Juni 2020 nilai kontrak berubah menjadi Rp 11, 9 miliar lebih dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak 183 hari kalender. Terhitung sejak 10 Juni hingga 9 Desember 2020.
Namun, sampai dengan durasi kontrak berakhir, pengerjaan belum selesai dan penyedia diberikan tambahan waktu penyelesaian selama 50 hari kerja dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan berdasarkan adendum kontrak 02 nomor ADD.02-SP.05/PGDMI – TI/DISHUB – KS/ XXI/ 2020 tertanggal 28 Desember 2020.
Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan pembayaran 100% sesuai nilai kontrak pada tanggal 30 Desember 2020.
Berdasarkan temuan itu, maka FAM mengajukan 4 tuntutan.
Pertama, perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai. “Berdasarkan data yang kami himpun, perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai pekerjaan tiang pancang, berdasarkan DED (Detail Engineering Desaign perencanaan diketahui tanah keras berkedalaman 36 meter. Sedangkan kontraktor pelaksana melakukan pengujian ditemukan tanah keras berada dalam kedalaman 27,4 meter,” ujar Humas aksi, Kasdiansyah, Rabu (1/8/2021) seusai ditemui pihak Kejati.
FAM juga menyebutkan nilai dari akumulasi sisa material diduga ada pemborosan terhadap material tidak terpakai sebesar Rp 299 juta lebih.
“Kami meminta Kejati Kaltim menyidak, menyidik dan menindak proyek pembangunan Dermaga Ilir, kota Samarinda,” imbuhnya.
Kedua, masalah lain terkait pekerjaan struktur dermaga dan pekerjaan penyangga ponton yang memiliki komponen pekerjaan yang sama yakni; pengadaan pipa, pengelasan, dan pemancangan memiliki harga satuan yang berbeda.
Untuk pekerjaan penyangga ponton dilakukan penggabungan pengadaan pipa baja dan pengelasan menjadi satu komponen dengan harga Rp 36.140,50 per Kilogram. Sementara untuk pekerjaan struktur memisahkan komponen pengadaan pipa dengan harga Rp 18 ribu per Kilogram dan pengelasan seharga Rp 128.700 per join.
“Kami juga meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana pembangunan gedung dermaga ilir tahap 1, PT SMI dengan nilai kontrak Rp 11,9 miliar lebih,” ungkap Kasdi.
Ketiga, secara fisik kegiatan pekerjaan keduanya memiliki komponen yang sama. Namun ada perbedaan terkait tiang penyangga ponton yaitu dengan tambahan stabilitator. Namun, berdasarkan pemeriksaan di lapangan diketahui item pengerjaan baja pada struktur bawah pancang stabilisator sama dengan item pekerjaan baja pada struktur bawah dermaga pengunjung.
“Kami juga mendesak PPTK, PPK dan KPA proyek dipanggil dan diperiksa lantaran adanya tiang pancang 6 meter sebanyak 37 buah yang tidak bisa dimanfaatkan dan adanya pekerjaan yang dilakukan secara asal – asalan,” tuturnya.
Keempat, terdapat kekurangan volume pada tiang pengaku/bracing sehingga kerugian akibat pembangunan proyek terkait pekerjaan struktur serta tiang penyangga ponton sebesar Rp 502 juta lebih.
“Kami menduga konsultan proyek juga turut dipanggil dan diperiksa karena ada dugaan tidak profesionalnya pengawas dalam pelaksanaan proyek,” pungkasnya. (*)
