SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 akan mempermudah kegiatan investasi bagi para pengusaha. Raperda ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) dalam membantu proses perizinan maupun kejelasan RTRW Kota Samarinda.
Ia menerangkan Perda RTRW Tahun 2014 tidak akan memberikan keleluasan kepada pengusaha untuk berinvestasi di Kota Samarinda. Jika dibandingkan dengan Raperda RTRW Tahun 2021 akan menghasilkan sebaliknya. Seperti yang terjadi pengusaha yang mengalami halangan dalam proses perizinan pembukaan perumahan di Jalan Jakarta. Hal ini karena terkendala dalam zona tata ruang peruntukkan bidang usaha yang bersangkutan.
“Bisa dibayangkan bahwaPerda RTRW 2014 ini memang pada batas – batas tertentu menghambat investasi. Sementara di zona tata ruang 2021, kawasan itu sudah jadi kawasan pemukiman dan perumahan. Jadi, si pengusaha tersebut itu sudah bisa melakukan kelanjutan pembangunan. Bahkan bisa menjadi pengusaha yang berkontribusi pada pembangunan kota,” jelas Andi kepada awak media Senin (09/08/2021).
Andi Harun juga mengatakan, dalam raperda ini mampu mengakomodir banyak hal terkait perizinan. Seperti, zonasi pembangunan Kota Samarinda yang tertata rapi, terdapat kewajiban lingkungan, dan aturan memperpendek jarak birokrasi dalam pelayanan permohonan perizinan.
“Mulai sekarang kita sudah membuat forum tata ruang. Ada DPMPTSP, ada orangnya Lingkungan Hidup, ada Pertanahan, Dishub, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Ia menargetkan Raperda RTRW Tahun 2021 ini akan disahkan pada Bulan November kelak. (DSH)
