SAMARINDA – Razia kos-kosan yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Samarinda berhasil mengamankan 7 pasangan mesum di Jalan Proklamasi 1, Jumat (14/1/2022) malam.
Tujuh pasangan diluar nikah itu diduga sewa kost di lokasi tersebut. Satpol PP turut membawa pemilik kos usai melakukan penyegelan bangunan kos itu.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah yang terletak di Jalan Sentosa gang Kenangan yang dijadikan tempat menampung barang curian. Pemilik rumah diminta menyetop semua kegiatan apapun di rumah tersebut.
Kepala Satpol PP Samaerinda, Muh Darhan mengatakan satu kosan terpaksa disegel yakni kos Bahagia di Jalan Merdeka 1, RT 091 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Kita tutup kos dan penyegelan bangunan, untuk menekan penyakit masyarakat,” tegas dia kepada awak media usai Razia, Jumat malam.

Di lapangan tim gabungan juga memeriksa kegiatan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk mengecek Izin Usaha dan Izin Bangunan.
“Kami amankan 11 perempuan dan 8 pria. Kita akan lakukan pembinaan bagi yang berstatus pelajar kita panggil orangtua, wali atau guru sekolahnya,” terang dia.
Darhan menerangkan, alasan pihaknya turun merazia karena adanya keluahan masyarakat. Kemudian, lokasi tersebut berdekatan dengan fasilitas keagamaan yakni Masjid Ja’Mi Baabul Jannah dan Klinik Kesehatan.
“Adanya pasangan muda mudi yang berbeda masuk kos tiap jam,” jelas dia.
Penindakan itu dilakukan karena, kata dia, terjadi pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perizinan Tertentu, juga Perda Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda. (*)
