34 IUP Batu Bara di Kaltim Dicabut Lalu Dialihkan ke Penambang Baru, LAKI Kaltim Sebut Syarat Titipan

SAMARINDA – Sebanyak 34 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dicabut Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Alasan pencabutan, menurut BKPM karena dianggap perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Setelah dicabut, pemerintah akan mengalihkan izin tersebut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri (BKPM) tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim, Andi Agus Salim menduga ada “orderan” di balik pencabutan izin tersebut.

“Karena itu kami bilang syarat titipan. Bagaimana tidak, habis dicabut terus diserahkan ke pihak lain untuk menambang,” ungkap Agus saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Hal tersebut menurut Agus terbuka peluang korupsi. Sebab saat ini, pemerintah telah memoratorium izin baru. Artinya, izin lama yang dicabut bakal diserahkan ke “pemain” baru dengan luasan konsesi yang telah ada.

“Di lokasi itu ada stok batu bara, sementara tidak ada izin baru. Terpaksa pemain baru “rampok” izin lama lewat tangan kekuasan,” tegas dia.

Mestinya, kata Agus, jika pemerintah izin menertibkan tata kelola izin maka setelah dicabut tak perlu dialihkan lagi ke pihak lain.

“Di situlah kami duga ada potensi KKN (korupsi kolusi dan nepostisme). Ada potensi ada deal-dealan transaksionalnya,” tegas dia.

Atas peluang tersebut, LAKI Kaltim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau proses peralihan perizinan tersebut karena syarat terjadi KKN.

Sebagai informasi, total IUP yang dicabut BKPM di Indonesia sebanyak 180 IUP terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Sebanyak 34 IUP batu bara di antaranya ada di Kaltim.

Dari 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP atau 50 persen yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP atau 15,18 persen yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt,
<span;>batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *