LAKI Nilai Pencabutan 34 IUP di Kaltim Tak Adil, Aneh & Ajaib Ditengah Himpitan Covid-19

SAMARINDA – Masih gonjang – ganjing pencabutan 34 IUP pertambangan batu bara rakyat di Kaltim oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) belum lama ini.

Hal tersebut sebagai akibat keterlambatan dalam proses pembaharuan izin pertambangan yang sudah kadaluarsa.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim, Andi Agus Salim, secara kritis menyoroti hal tersebut. Dia bilang hal yang wajar bagi pemerintah untuk mengingatkan para pengusaha tambang batu bara rakyat dalam proses perizinannya.

Namun di balik kebijakan tersebut diatas, perlu juga dipahami berbagai macam kendala yang sekarang dialami oleh pengusaha sehingga mengalami keterlambatan dalam proses penyelesaian perizinanya.

“Di antaranya adalah akibat serangan wabah Covid -19 yang melanda dunia dan Indonesia, termasuk Kaltim. Selain itu juga dengan adanya wabah ini hampir semua perusahaan telah “merumahkan” hampir seluruh karyawannya,” ungkap Agus Salim melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).

Para pekerja untuk sementara waktu di PHK sambil menunggu keadaan membaik, apalagi sejak wabah ini melanda, harga jual batubara baik di pasar global maupun nasional, turun drastis.

Akibatnya, para pengusaha sebagian besar mengalami kerugian alias bangkrut yang mengakibatkan PHK secara total dari seluruh perusahaan batu bara yang ada di Kaltim.

“Terkecuali perusahaan besar kelas dunia yang telah memiliki perjanjian kerjasama dan eksportir untuk jangka waktu puluhan tahun, mereka masih tetap eksis,” tegas Agus Salim.

Untuk itulah, kata dia, rasanya keputusan yang diambil oleh Kementerian Investasi/BKPM dan penanaman modal serta Dirjend Minerba Kementerian ESDM, untuk mencabut perizinan para pengusaha ini tidak bijak dan tidak adil.

Mestinya, pemerintah melindungi para pengusaha ini, membimbing, dan mengarahkan, agar di tengah himpitan wabah penyakit Covid-19 dan turunnya harga jual batu bara dipasar global khususnya dalam 2 tahun terakhir, para perusahaan ini “patut dibantu“ untuk kemudahan dalam berusaha, bukan malah menghukum pengusaha ini.

Menurut Agus Salim, para pengusaha ini adalah garda terdepan dalam menyerap pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Ada ribuan tenaga kerja dapat ditampung para pengusaha ini, secara langsung dan tidak langsung.  Mereka telah membantu pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur, bahkan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam berkontribusi di APBN, melalui penerimaan pos sumber daya alam.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Agus Salim, pemerintah saat ini seharunya membantu membangun ekonomi daerah, sehingga dengan adanya pertambangan batu bara ini sejatinya, tugas tersebut dapat direalisasikan, tidak perlu dengan menyuntikkan modal usaha agar mereka tetap eksis, tapi cukup dengan memberikan kelonggaran regulasi IUP agar tidak dicabut, itu sudah sangat membantu dan sangat adil bagi pengusaha daerah.

Perlu dipahami, kata Agus Salim, bahwa saat ini berbicara tentang regulasi IUP batubara ini, telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Awalnya IUP ini diterbitkan oleh kabupaten dan kota, selanjutnya ditarik ke provinsi, belum satu tahun, ditarik lagi ke pemerintah pusat.

“Padahal di sisi lain pemerintah telah menerbitkan UU Ciptaker, yang filsafatnya adalah untuk merampingkan seluruh regulasi agar lebih efisien dan efektif, dimana regulasi-regulasi yang terkait dengan perizinan banyak dipangkas,” tegas dia.

“Anehnya di tengah pro kontra ini pemerintah justru malah mengambil sikap bertentangan dengan roh Undang-Undang Ciptaker tersebut, IUP batubara bagi usaha rakyat, justru malah diberangus hanya gara-gara keterlambatan proses administrasinya,” sambung Agus.

Dan yang lebih janggalnya lagi, kata Agus, konsesi ini nantinya akan diserahkan ke ormas dan pesantren. Bagi dia, ini sangat aneh dan janggal.

“Kalau ini memang terjadi kami akan pelototi kebijakan ini, apa latar belakangnya, kami mencium “aroma tidak sedap“ dengan kebijakan ini, aneh dan ajaib,” bebernya.

Bagi Agus, ormas maupun pasantren adalah entitas yang tidak pernah mengurusi usaha pertambangan rakyat, ujug -ujug diberikan mandat untuk mengambilalih usaha tambang rakyat yang sudah di investasikan puluhan miliar atau ratusan miliar oleh pengusaha tambang batubara.

“Kebijakan ini tidak fair dan tidak mencerminkan keadilan,” tegas dia.

Untuk itulah, menurut Andi Agus Salim, disarankan agar pemerintah pusat, memberikan ruang dan waktu yang relatif cukup untuk mengurus proses perizinan tersebut.

“Jangan buru- buru mencabut izinnya, apalagi menyerahkan ke pihak ormas dan pesantren yang belum berpengalaman dan berkompeten di bisnis batu bara,” tutup dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *