SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait pembatasan pelaksanaan acara seremonial, baik yang langsung dilaksanakan oleh perangkat daerah maupun mitra kerja, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kaltim, Selasa (22/2/2022).
Surat Edaran Gubernur bernomor 065/1104/B.Org-TL ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi atas arahan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Sekaligus mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, guna mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
4 poin penting dalam 6 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur mengatur :
1. Kegiatan yang dilaksanakan dan berpotensi banyak orang, untuk sementara ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan, kecuali rapat-rapat penting.
2. Rapat-rapat penting dapat dilaksanakan, namun dengan peserta terbatas, yakni 20 persen dari kapasitas ruangan. Dan lebih diutamakan melalui video conference.
3. Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat umum dan mitra kerja yang mengundang dan menghadirkan banyak orang, serta menggunakan aset Pemprov Kaltim, seperti gedung, ruang rapat dan lain-lain serta area terbuka dalam lingkungan instansi Pemprov Kaltim akan dilakukan penjadwalan ulang, sampai keadaan memungkinkan.
4. Penyediaan konsumsi rapat, pembagiannya dilakukan setelah rapat selesai/peserta meninggalkan ruangan.
“Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, Kepala Biro di lingkup Setdaprov Kaltim, guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin. (*)
