SAMARINDA – Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda membantah penutupan jalan milik warga yang berada di Desa Karang Tunggal, Kukar untuk akses sementara lalulintas kendaraan.
Dirinya menegaskan, telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan perangkat desa di wilayah tersebut untuk membahas peminjaman lahan milik warga untuk difungsikan sebagai jalan alternatif sementara.
Dikatakannya, pemilik lahan hanya ingin meminta kepastian kepada Dinas PUPR Kaltim terkait penanganan longsor yang menutup akses jalan di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.
“Pemilik lahan hanya menanyakan kepastian kapan pekerjaan longsoran dikerjakan sampai selesai, terkait peminjaman lahan mereka. Dan sudah diberikan penjelasan oleh pihak UPTD dan Bina Marga, bahwa sedang dalam proses lelang, sehingga mereka tidak keberatan untuk tetap dipakai, sambil menunggu penanganan longsoran selesai,” ujarnya, saat hubungi, Jumat malam (25/3/2022).
Aji Firnanda menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa mengenai penanganan longsoran.
“Kegiatan dilaksanakan Bina Marga, karena saat peralihan menggunakan alat UPTD. Kalau sekarang Bina Marga yang melaksanakan penanganan longsoran dan turap,” katanya.
Terkait penyelesaian pengerjaan longsoran, dirinya memastikan bahwa pada paling lambat November 2022 ini seluruh pekerjaan selesai dan jalan bisa dilintasi kendaraan bermotor.
“Kalau untuk selesai, kira-kira proses lelang, kontra itu paling di bulan Mei. Jadi, ya bulan 10 atau 11 Insyaallah selesai sudah,” ujarnya.
Aji Firnanda menegaskan, penggunaan lahan warga tersebut statusnya hanya meminjam, bukan ganti rugi.
“Ini hanya peminjaman saja, tidak ada penggantian segala macam. Kalau ganti, artinya dibeli ganti rugi. Kecuali diambil sekalian, sedang ini dipinjam saja,” katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa penggunaan jalan milik warga sebagai jalan alternatif ini sudah tidak ada persoalan lagi. Pemilik lahan pun tidak mempermasalahkan lahannya dipinjam untuk dijadikan jalan alternatif.
“Sudah dibicarakan sama mereka dan tidak ada masalah, bisa dipakai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyoroti tentang lahan warga yang difungsikan sebagai jalan alternatif sementara tersebut, lantaran akan diambil kembali oleh pemilik lahan.
“Saya dapat informasi bahwa pemilik lahan akan mengambil kembali lahan itu. Bahkan sudah membuat papan pengumuman di jalan, yang menegaskan lahan itu bersertifikat milik pribadi,” terangnya, dikonfirmasi media ini.
Menurut dia, terkait dengan peminjaman lahan milik warga tersebut, sudah disampaikan berkali-kali kepada pihak Dinas PUPR Kaltim untuk memperjelas statusnya. Namun seperti mengalami jalan buntu.
“Kami minta PU turun tangan. Sudah ada kode keras dari pemilik lahan, jangan sampai dibiarkan, nanti masyarakat jadi korban karena tidak bisa menggunakan jalan alternatif tersebut,” katanya. (*)
