SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendatangi sekaligus menyerahkan langsung dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM, Kamis (7/4/2022).
Tidak hanya menyerahkan dokumen dokumen Jamrek, tetapi Pemprov Kaltim juga menyerahkan uang Jamrek kepada Kementerian ESDM, yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto, yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny melalui Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menyebut, dengan penyerahan dokumen dan uang Jamrek, maka seluruh perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.
“Alhamdulillah semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi, serta 371 IUP dari kabupaten/kota dengan total bilyet sekitar 2.189, atau total nilai Rp 2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM, katanya.
Dinas ESDM Kaltim, lanjut Benny, tetap akan melakukan pendampingan bersama dengan Inspektur Tambang. Mengenai seluruh dana Jamrek yang diterima Pemprov Kaltim, dikatakannya, selama ini tersimpan di bank pemerintah.
Mengenai dengan uang Jamrek, selama ini banyak menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya. Lantaran, bisa berujung masalah hukum, jika tidak bisa menanganinya.
Sementara, teknis pencairan uang Jamrek, diakuinya memang tidak mudah, karena harus disesuaikan dengan fakta di lapangan.
“Pemprov Kaltim, terutama di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah di Kementerian ESDM, tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan, dengan bekerjasama berbagai pihak, diantaranya Inspektur Tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementrian ESDM,” ujarnya.
Uang Jamrek, memang wajib disediakan oleh perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah sebagai jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.
“Ada perhitungannya. Kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambang, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” pungkasnya. (*)
