SAMARINDA – Berada di forum rapat besar hearing bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Ilegal Mining Komisi VII DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor benar-benar “menumpahkan” semua persoalan-persoalan yang dihadapi Kalimantan Timur, terkait kebijakan pemerintah pusat yang menarik semua kewenangan pertambangan yang ada di daerah.
Bagaimana tidak. Sejak kewenangan pertambangan dicabut pusat, pemerintah daerah benar-benar merasakan dampak negatif yang luar biasa, akibat dari pertambangan.
Oleh sebab itu, Gubernur Isran Noor pun tak segan-segan menyingung kebijakan tersebut. Apalagi kata dia, tidak seimbangnya dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada daerah atas kegiatan pertambangan.
Padahal, dari aktivitas pertambangan itu dampak dan resiko yang ditimbulkan dari ekploitasi aktivitas pertambangan batu bara merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Sementara hasil bagi hasil hasil yang diterima sangat minim oleh pemerintah daerah.
“Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab, tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka atau tambang di permukaan, red). Mestinya bagi hasil harus lebih besar,” protesnya, dalam rapat Panja Ilegal Mining DPR RI pada Senin (11/4/2022).
Khusus masyarakat Kaltim, lanjut Gubernur Isran Noor, sangat merasakan dampak yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan batu bara. Nyaris banyak di kabupaten/kota di Kaltim yang mengalami kerusakan lingkungan, termasuk infrastruktur jalan. Pasalnya, tidak sedikit dari perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitas penambangan.
Kendati sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara harus membuat jalan sendiri untuk mendukung aktifitasnya, tapi tetap banyak perusahaan “bandel”. Sedangkan kewenangan pengawasan di daerah ikut dicabut.
“Ekploitasi batu bara kita itu open pit mining, sehingga kerusakannya luar biasa. Mestinya bagi hasil jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pasal 129, telah mengatur bahwa pemerintah daerah mendapat jatah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sejak perusahaan berproduksi. Rinciannya, pemerintah provinsi mendapatkan 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapatkan bagian 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian 2 persen. (*)
