Wali Kota Imbau Salurkan Zakat Fitrah ke Lembaga Resmi

SAMARINDA – Sudah sepekan lamanya umat muslim di Kota Samarinda menjalankan ibadah suci puasa di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini. Ketika mendekati Idul Fitri, umat muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dari H-10 1 Syawal.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan himbauan kepada masyarakat Tepian dalam hal berkaitan dengan penyaluran zakat.

“Saya meminta agar masyarakat membayar zakat pada lembaga yang tepat. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Samarinda adalah lembaga resmi yang ditunjuk, dipilih, dan ditetapkan oleh negara melalui pemkot.”

“Pengumpulan dan penyalurannya yang Insha Allah benar-benar sesuai dituntunkan oleh Al-Qur’an dan hadits,” pinta Andi ketika ditemui awak media di Masjid Jabal Nur Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Dadi Mulya pada Senin, (12/04/2022).

Ditambahkan pula oleh Ketua BAZNAS Samarinda Widyasmoro Eko Prawito. BAZNAS sendiri memang sebagai lemabaga pemerintah non struktural yang memiliki tugas sebagai fasilitator dari muzakki (penyalur zakat) kepada mustahik (penerima zakat).

“Jadi kepada seluruh masyarakat muslim yang di Samarinda dapat menyalurkan zakat, infaq, sadaqah, dana sosial keagamaan, dan CSR ke BAZNAS atau unit pengumpulan zakat yang telah mendapatkan amanah dari BAZNAS Samarinda,” kata Widya.

Hal ini supaya umat muslim bisa menyalurkan zakat sesuai aman syar’i. Karena, memang, masih banyak kelas atau unit pengumpul zakat belum berizin yang mengambil dan menghimpun masyarakat tetapi pendistribusiannya disalahgunakan kepada hal yang tidak baik.

“Selain itu bisa aman NKRI. Kami hindari sekali ada nya profesi yang tanda kutipnya tidak berizin, menyalahgunakan zakat untuk kegiatan teroris. Ini yang sangat dihindari,” tegas Widya. (DSY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *