SAMARINDA – Baru-baru ini presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan menghentikan ekspor minyak goreng (Migor) dan CPO serta turunannya, yang akhirnya menimbulkan kegelisahan petani kelapa sawit.
Namun, jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 25 April 2022 diterangkan bahwa, CPO tidak termasuk dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Hal itu pula yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Unang Rahmat.
Dikatakannya, larangan ekspor diterapkan kepada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih yang tidak melebihi 25 kilogram. Lain-lain dengan nominal lodine antara 55 hingga 60.
RBD Palm Olein sendiri adakah produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng.
“Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan provinsi di seluruh Indonesia untuk segera mengusulkan surat edaran Gubernur, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota yang terdapat sentra sawit,” katanya.
Dikatakannya, dengan memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan, petani kelapa sawit dan Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP), menemukan adanya pabrik kelapa sawit telah menetapkan harga beli Harga Tandan Buah Segar (TBS) sepihak, dengan penurunan antara Rp 300 hingga Rp 1.400 per kilogram.
“Ini melanggar ketentuan, seperti yang diatur dalam Permentan tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan,” bebernya.
Diakui, anjloknya harga beli TBS dikhawatirkan para petani sawit sebagai imbas dilarangnya ekspor minyak goreng dan CPO. Dimana, larangan ekspor tersebut akan mulai berlaku sejak Kamis besok (28/4/2022).
Untuk diketahui, tim penetapan harga TBS sawit Kaltim pada Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS di bulan April ini adalah Rp 3.452,16 per kilogram. Harga ibu bagi sawit yang berumur 10 tahun ke atas. (*)
