BALI – Gubernur Kaltim Isran Noor getol memperjuangkan pemerataan pembagian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDM) ke daerah.
Upaya ini dilakukan, mengingat pembagian DBH SDA oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil SDA yang menjadi devisa negara dinilai masih minim. Bahkan, nilai rupiah yang diberikan dianggap tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pengerukan SDM daerah. Sehingga tidak hanya merugikan alam, lingkungan, tapi juga masyarakat di daerah.
Merujuk dari penyusunan dokumen usulan pemerintah daerah pada substansi peraturan pemerintah, sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga perjuangan daerah penghasil sebagai upaya pelaksanaan, dapat berkelanjutan dalam pembangunan daerah.
“Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan disalahartikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu,” ucap Gubernur Isran Noor saat menyampaikan usulan dalam Rakornis APPSI yang diselenggarakan di Hotel Anvaya Beach Resort, Bali pada Senin (9/5/2022).
Gubernur Isran Noor menilai, kegiatan Rakornis APPSI 2022 ini sangat penting bagi para Gubernur seluruh Indonesia, khususnya Gubernur penghasil utama sumber daya alam (SDA) untuk tetap menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan bangsa Indonesia.
“Perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa jauh ke depan, bukan untuk kepentingan para Gubernur saat ini,” ujarnya.
Alasan pembahasan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kata Gubernur Isran Noor, untuk mendorong seluruh Gubernur di Indonesia yang menjadi daerah penghasil utama SDA untuk memberikan masukkan atau usulan terkait DBH, kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Kendati demikian, Gubernur Isran Noor menyebut, usulan tersebut hingga saat ini belum juga diakomodir. Bahkan kata dia, Undang-Undang HKPD tetap terbentuk tanpa memberikan peluang besar terhadap DBH bagi daerah penghasil.
“Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD. Bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang didrop ke daerah, sisanya 50 persen yang dikelola pusat. Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah, apalagi seperti Cina, dimana 70 persen APBN untuk daerah dan dikelola pusat hanya 30 persen,” ujarnya.
Gubernur Isran Noor terus mendorong seluruh Gubernur untuk terus bersama-sama memperjuangkan kepentingan daerah, walaupun berhadapan dengan Undang-Undang negara yang mengaturnya.
“Dalam Undang-Undang ini masih ada celah yang bisa kita perjuangkan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari DBH,” pungkasnya. (Nys / ADV Diskominfo Kaltim)
