SAMARINDA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyetujui usulan Kapolri terkait hak penerapan work from home (WFH) selama satu minggu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai swasta, setelah libur panjang pada perayaan hari raya Idulfitri tahun 2022 ini.
Kontan kebijakan tersebut mendapat respon berbeda-beda dari masyarakat. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang menolak kebijakan tersebut, karena dikahatirkan akan mengganggu pelayanan publik.
Terkait kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim cepat mengambil sikap.
Melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno, kebijakan penerapan WFH setelah musim liburan ini, Pemprov Kaltim tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru, tetapi tetap menggunakan SE Gubernur Kaltim sebelumnya, yang juga berkaitan dengan kebijakan penerapan WFH di masa pandemi COVID-19.
Kendati demikian, penerapan WFH di kabupaten/kota di Kaltim, menjadi kewenangan masing-masing kepada daerah setempat.
“Memang dalam edaran itu 50 : 50 untuk penerapan WFH, karena situasi dan pertimbangan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik, maka dikembalikan kepada masing-masing perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan itu,” katanya, Senin (9/5/2022).
Menurutnya, penerapan WFH, baik yang dilakukan di OPD maupun di perusahaan swasta, dapat dilakukan dengan pengaturan 50:59 atau bahkan 100 persen, jika kondisinya dipandang perlu oleh pemangku kebijakan untuk dilakukan.
“Kalau dipandang perlu 100 persen, tentu akan disesuaikan. Tapi yang jelas, setelah pasca liburan panjang ini tentu harus ada upaya mitigasi oleh pemerintah,” ujarnya.
Terkait dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Deni menegaskan bahwa aturan tersebut wajib untuk dilaksanakan oleh semua pihak.
“Imbauan pemerintah tentunya menjadi pegangan bagi masyarakat untuk dapat dipatuhi bersama-sama,” tegasnya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)
