SAMARINDA – Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kaltim telah menyepakati pelaksanaan penetapan harga TBS akan dilakukan dalam waktu dua kali dalam sebulan.
Menurut dia, penetapan harga TBS kelapa sawit ini merupakan hasil keputusan rapat bersama oleh tim penetapan harga TBS, yang dilaksanakan pada Jumat (27/5/2022).
“Dimulai periode Juni depan pada pekan kedua dan pekan ke empat setiap bulan berjalan,” terangnya.
Secara teknis, pelaksanaan penetapan harga TBS kelapa sawit menggunakan data yang dibutuhkan untuk penetapan harga TBS, yang kemudian penyampaian kepada tim penetapan, paling lambat dilakukan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Ujang menyebut, kebutuhan data pada penetapan harga TBS, memerlukan data yang representatif serta valid dengan harga penjualan CPO dan Kernel.
Data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS kelapa sawit, lanjut dia, menggunakan harga pengapalan.
“Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama, bagi para pihak. Terkait perhitungan penetapan harga TBS akan memakai harga pengapalan, apabila tidak ada harga pengapalan, maka tetap bisa mengirimkan harga kontrak,” terangnya lagi.
Mengenai hasil kesepakatan yang diambil bersama, wajib ditaati dan dipatuhi. Bila dari data yang masuk ditemukan ada perbedaan yang signifikan, maka tim sepakat akan kembali ke Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8. Yakni menerima segala hasil yang telah ditetapkan tim penetapan harga TBS, yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)
