SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan sidak di beberapa OPD. Dalam sidak tersebut, Andi menemukan bahwa masih banyak pegawai yang lalai akan absen kehadiran.
Adanya temuan inilah, Andi pun melakukan revisi atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Ada beberapa hal yang akan diperbaiki secara redaksional, ada juga yang bersifat materinya, dan ada beberapa hal perlu dikoreksi.”
“Yang diperbaiki soal ketentuan jam absensi, kemudian sanksinya, lalu meninggalkan kantor dengan dan atau tanpa izin, serta pulang tanpa absensi,”papar Andi kepada awak media di Balaikota Samarinda pada Jum’at, (27/5/2022).
Dengan adanya revisi perwali ini, orang nomor satu di Samarinda menginginkan agar pegawai tidak mencuri-curi waktu lagi untuk absen kehadiran. Dalam revisi perwali ini, baik ASN maupun tenaga honor, wajib melakukan absen pada pukul 07.30 WITA. Bahkan, Pemkot juga menggunakan sistem absensi melalui sistem finger atau identitas muka.
“Intinya absensi sekarang elektronik. Ada yang sistem finger bagi PTTH atau PTTB, kemudian bagi ASN menggunakan face id. Selain itu, contohnya petugas kebersihan DLH, akan diberi ruang bagi mereka untuk melakukan absensi menggunakan smartphone atau QR Code,”lanjut Andi.
Jika ada pegawai yang melanggar aturan, sanksi akan diberikan sesuai dengan jumlah mangkir absensi yang dilakukan pegawai tersebut. Tetapi secara umumnya, sanksi untuk ASN adalah pemotongan TPP disiplin kerja.
Andi meyakini melalui revisi perwali ini akan memberikan pembelajaran kedisiplinan kepada seluruh pegawai.
“Harapan kami agar perwali ini, peraturan ini menimbulkan efek jera dan terjadi perbaikan disiplin kehadiran pegawai,” pungkasnya.(DSY/ADV)
