SAMARINDA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan menegaskan, bahwa sesuai kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak akan menghapus tenaga honorer yang ada di lingkupnya.
“Untuk daerah, pak Isran tidak menghapus (tenaga honorer),” ujarnya ditemui, Selasa (7/6/2022).
Diddy Rusdiansyah mengakui, pemerintah pusat melalui MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia hingga tahun 2023.
“Iya, itukan Menteri. Sudah ada Undang-undang, bahwa tidak ada lagi (tenaga honorer, red), yang ada hanya PNS dan PPPK. Itu Undang-undang yang mengatur, itu bahasa normatif seperti itu,” katanya.
Ditanya mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Kaltim saat ini, Diddy enggan memastikan. Menurutnya, jumlah tenaga honorer berflukatif, sesuai dengan kebutuhan OPD masing-masing.
“Kita tidak bicara jumlah, karena jumlah non PNS ini fluktuatif. Biasanya terkait proyek, misalnya ketika proyek jalan, maka akan ada, kalau selesai, selesai juga, nanti kalau perlu lagi bisa ditambah. Jadi, jumlah non PNS kita berflukatif, tapi kebijakan pak Isran kan tidak ada penghapusan. Itu kuncinya dan bukan masalah jumlah,” pungkasnya.
Terkait dengan kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer di Kaltim memang sudah sejak beberapa bulan ini disampaikan oleh orang nomor satu di Benua Etam tersebut. Yang mana, atas kebijakan tersebut sempat mengundang perhatian dari Kementerian PAN-RB yang tetap mengingatkan agar kepada pemerintah daerah untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara di Kaltim sendiri, kebijakan Gubernur Isran Noor untuk mempertahankan tenaga honorer mendapat apresiasi dari ribuan tenaga. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)
