Realisasi Serapan Dana Desa di Kaltim Capai 53,04 Persen, Mahulu Belum Tercapai

SAMARINDA – Penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Kalimantan Timur mencapai Rp 760 miliar atau mencapai 53,04 persen. Dari 7 kabupaten, hanya Mahakam Ulu yang belum terealisasi penyaluran dan pemanfaatan dana desa ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berharap, dana desa ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan tepat, sesuai dengan Undang-Undang.

Apalagi, bantuan yang diterima bernilai besar, sehingga harus dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

Seperti diketahui, keberadaan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan Undang-Undang ini diharapkan, desa mampu melaksanakan pembangunan.

Sementara itu, untuk dapat menyelenggarakan pembangunan, dibutuhkan dana yang salah satunya bersumber dari dana desa. Dana ini merupakan dana yang bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi desa, melalui transfer ke APBD.

Dana desa sendiri diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, bantuan dana desa dari APBN tersebut sangat berpotensi untuk dimanfaatkan demi kemajuan desa. Dimana, nantinya dengan dana itu akan mampu mendukung pelaksanaan prioritas nasional, yaitu pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa.

“Jika dibagi, ada 841 desa se-Kaltim. Jadi, dari Rp 760 miliar, kurang lebih mencapai Rp 1 miliar per desa menerima bantuan, itu belum dari sumber lainnya. Karena itu, dana desa harus dimanfaatkan secara tepat sasaran. Kita harapkan hingga akhir tahun ini anggaran desa dapat disalurkan dengan tepat,” katanya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *