Seluruh Kepala Daerah, Anggota DPRD dan Pejabat Daerah Diimbau Tak Dinas ke Luar Negeri, Ada Apa? 

SAMARINDA – Melihat kondisi perkembangan meluasnya pesebaran COVID-19 di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Jendral Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro, akhirnya meneken surat imbauan penangguhan perjalanan dinas luar negeri.

Merujuk dari surat imbauan tertanggal 25 Juli 2022 tersebut, imbauan penangguhan perjalanan dinas luar negeri ditujukan kepada Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Pejabat Daerah se-Indonesia.

Bukan tanpa alasan imbauan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, mengingat pesebaran COVID-19 di berbagai dunia masih terus terjadi, sehingga dikhawatirkan akan terus meluas jika tidak dilakukan pembatasan.

Selain itu, pemerintah telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemberlakuan PPKM. Termasuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022 sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 yang semakin meluas di dalam negeri.

Kendati demikian, berdasarkan surat imbauan tersebut juga berisi mengenai pengecualian untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri. Yakni kegiatan tersebut bersifat esensial yang dalam pelaksanaannya telah mendapat arahan dari Presiden dan tugas belajar.

Pemprov Kaltim sendiri memastikan akan menjalankan imbauan tersebut.

“Iya, kami akan laksanakan, ” kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno, Jumat (29/7/2022).

Ditanya mengenai apakah pihaknya telah menerima surat tersebut, Deni mengatakan, walaupun secara surat resmi memang belum diterima oleh Pemprov Kaltim. Namun pihaknya telah menerima informasi tersebut melalui pesan WhatsApp dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Secara resmi belum terima, baru via WA, ” ujarnya.

Pun terkait kapan kepastian efektif imbauan tersebut dilaksanakan di Kaltim, Deni menegaskan bahwa, Pemprov Kaltim akan melaksanakan imbauan setelah menerima informasi tersebut.

“Berlaku sejak diterima surat, ” tandasnya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *