Helmi Abdullah Hargai Keputusan Wali Kota Samarinda Ambil Alih Pengesahan Raperda RTRW

SAMARINDA – Sesuai jadwal, rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda harusnya disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (14/2/2023). Namun, pengesahan itu belum bisa direalisasikan.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menyebut momen yang terjadi ini merupakan dinamika politik yang biasa. Namun untuk urusan pengesahan perda RTRW ini menyangkut tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami disini tidak mengatur peraturan, ini sistemnya demokrasi, jadi semua pandangan kawan-kawan berbeda-beda, jadi itu tidak bisa kita memaksakan,” ungkapnya.

Helmi juga mendukung keputusan Andi Harun yang bakal mengesahkan Raperda RTRW Samarinda sebagai perda tanpa perlu mengurus waktu.

“Karena kalau pemkot tidak mengesahkan hingga 13 Maret maka akan diambil alih Kementerian ATR dan akan dapat sanksi. Ini nggak boleh, sangat merugikan pembangunan Kota Samarinda,“ sambung Helmi.

Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 10 anggota dan 1 unsur pimpinan DPRD Samarinda. Walhasil, rapat tidak mencapai kourum. Sebab lazimnya, rapat paripurna harus dihadiri paling sedikit 50 persen ditambah 1 dari keseluruhan anggota DPRD Samarinda.

Akibat tak capai kourum, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan sikap terkait perda RTRW tersebut. Dia menegaskan, pemkot berpegang pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Andi Harun.

Diakuinya, pemkot sudah menyurati DPRD Samarinda pekan lalu untuk sesegera mungkin melakukan pengesahan Raperda RTRW. Apalagi, pemkot juga diberi persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk pengesahannya.

Hal ini menandakan bahwa wali kota sendiri yang akan mengesahkan Perda RTRW Samarinda tanpa melalui rapat paripurna di DPRD Kota Samarinda.

“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan, mudah-mudahan besok (hari ini) kita bisa melakukan pengesahan,” tandasnya. (Dys/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *