SAMARINDA – Kasus kekerasan anak di Samarinda mencapai 130 kasus. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda menyebut, masyarakat mulai berani untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut semua pihak harus tetap waspada. Sebab masih ditemukan kasus kekerasan anak yang belum ketahuan. Masih ada masyarakat yang belum berani untuk melaporkannya.
Puji mengungkapkan, kendalanya adalah banyak pelaku yang merupakan orang terdekat. Biasanya masih memiliki ikatan keluarga.
“Sehingga dia tahu ini contohnya ayahnya berbuat jahat terhadap anaknya, ya ibunya mau melaporkan takut. Ada juga masalah sosial karena malu. Ya lalu masalah ekonomi, karena dia masih tergantung sama suaminya,” ucap Puji, Selasa (14/2/2023)
Sejauh ini, Komisi IV DPRD Samarinda kerap menyosialisasikan ke semua kecamatan soal masalah kekerasan terhadap anak. Dia menegaskan, korban kekerasan harus mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
“Kita bisa selesaikan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Jalan Bhayangkara itu. Jadi otomatis orang-orang tahu. Pokoknya kita mengharapkan mereka sebagai korban sebagai pelapor pun pelopor. Bukan hanya korban, tetapi orang yang melihat itu juga,” tandasnya. (Dys/Adv)
