SAMARINDA – Dipenghujung masa kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi masih bisa melakukan mutasi jabatan.
Diketahui, masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur kaltim akan berakhir pada September 2023 mendatang. Sehingga pelantikan atau mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim ini bukan mesti yang terakhir.
“Ternyata tidak mesti terakhir. Terakhir atas inisatif. Kalau dengan izin boleh. Jadi di aturannya ternyata enam bulan terakhir dibolehkan jika itu diizinkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Hadi Mulyadi, Jumat (31/3/2023).
Kepada para pejabat eselon II, III dan IV yang telah dilantik, Wagub Hadi Mulyadi berpesan agar bisa menjalankan amanah yang diemban dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan instansi tempatnya bekerja.
“Siapa pun yang terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan baik, membangun Kalimantan Timur Berdaulat. Yang terpenting masyarakat bisa terayomi, masyarakat bisa mendapatkan rasa aman, dan tentu masyarakat bisa semakin sejahtera,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat 47 orang PNS yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan oleh Gubernur Kaltim, terdiri dari 7 orang pejabat eselon II, serta 40 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim. (adv Kominfo Kaltim/red)
