KUTAI TIMUR – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim mendesak Polres Kutai Timur (Kutim) segera menyelidiki dugaan pelanggaran 7 sertifikat yang terbit di kawasan Hak Pengelolan Lahan (HPL) Transmigrasi Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Kutai Timur.
Kawasan HPL itu ditetapkan berdasarkan SK Nomor 29/HPL/BPN/1998. Lokasinya persis di sela kosong antara IUP-OP PT Anugerah Rizkie Gunung (ARG) dan HGU perusahaan sawit. Dari ada 7 sertifikat itu 3 di antaranya SHM terbit 2021.
“Tujuh sertifikat ini sebagai pintu masuk polisi menyisir jangan sampai-sampai masih banyak sertifikat hak milik lainnya yang terbit di kawasan itu,” ungkap Ketua DPD LAKI Kaltim, Andi Agus kepada media ini, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), lahan HPL merupakan tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang HPL dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
HPL bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU) atau pun Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kok itu bisa terjadi ya, kan tanah negara, enggak boleh ada kepemilikan pribadi. Jangan sampai ada oknum-oknum yang sengaja menerbitkan sertifikat untuk kejar cuan (uang) besar, semisal ganti rugi lahan dan lainnya. Karena di situ ada perusahaan tambang batu bara maupun sawit,” terang dia.
Andi menduga ada peran oknum BPN sehingga hal tersebut bisa terjadi. Untuk itu motivasi di balik penerbitan sertifikat itu harus diungkap polisi. Agar kasus ini menjadi terang benderang.
Tak hanya itu, Andi juga membeberkan indikasi lain yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.
Misalnya, ditemukan ketidaksesuaian letak objek tanah dengan dokumen sertifikat. Dalam salinan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tertera letak objek tanah di wilayah di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang dengan nama pemilik 3 warga dari desa tersebut.
Sementara, fakta lapangan letak objek tanah itu justru terletak di Batu Lepoq, Kecamatan Karangan. Kemudian, dari 7 sertifikat itu juga diduga kuat ada kepemilikan dari oknum pegawai BPN Kutai Timur.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Andi, bisa jadi petunjuk awal bagi penyidik polisi untuk memulai penyelidikan lebih dalam mengungkap motif hingga proses sampai terbitnya sertifikat tersebut.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan mengambang. Tentu kinerja polisi yang dipertanyakan publik. Apalagi Presiden Jokowi sudah menginstruksikan memberantas mafia tanah.,” tegas Andi.
Andi berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri, jika tidak ada progres penyelidikan yang signifikan dari Polres Kutai. (*)
