SAMARINDA – Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, mengatakan melalui PPID, Pemprov Kaltim melalui OPD teknis terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan ini, PPID perlu diperkuat dengan personil yang kompeten,” ucap Faisal, yang mewakili Wakil Gubernur Kaltim pada pembukaan Forum Koordinasi (FK) PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, pada Selasa (20/6/2023).
Kegiatan FK PPID dan Monitoring Evaluasi SP4N-LAPOR! itu dihadiri sebanyak 41 peserta pengelola PPID dan Diskominfo dari 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim, Komisioner Komisi Informasi dan Jajaran Struktural serta Fungsional Diskominfo Kaltim dengan mengadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian PAN-RB dan Akademisi Universitas Mulawarman.
Faisal menjelaskan bahwa FK PPID dan Monitoring Evaluasi SP4N-LAPOR! merupakan kesempatan berharga bagi semua peserta untuk mengevaluasi dan memperkuat langkah-langkah yang telah diambil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta efektivitas pelaporan dan pengawasan di wilayah Kalimantan Timur.
Selaras dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pemerintah telah menjadi syarat utama bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Saya mendorong agar forum ini menjadi wadah bagi kita untuk saling berbagi pengalaman, praktik terbaik, dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Bersama-sama, kita dapat mengidentifikasi solusi inovatif dan efektif untuk memperkuat pelaksanaan PPID dan meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh wilayah Kaltim,” kata Faisal.
Sebagai mantan pejabat Pemerintah Kota, ia yakin bahwa kegiatan ini akan meningkatkan kompetensi SDM para pegawai, sehingga PPID dan aplikasi SP4N-Lapor dapat berperan secara aktif dan optimal.
Hal ini akan membantu dalam strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik dan tidak melenceng manfaat nya kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah.
Faisal menjelaskan bahwa pelayanan publik, termasuk pelayanan informasi dan pengaduan, harus dilakukan dengan efisiensi dan efektivitas. Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sangat tergantung pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk secara berkala dan berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di dalam organisasi.
“Fokus PPID di seluruh Kabupaten/Kota harus berada pada pemahaman dan pengetahuan yang seragam mengenai implementasi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pelayanan informasi public,” tutup dia. (Adv/diskominfo kaltim/dtn)
