SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur, mencatat total Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kaltim berjumlah 338 izin. Itu terbagi di Berau 40 izin, Kutai Timur 134 izin, Kutai Kartanegara 62 izin, Kutai Barat 37 Izin, Mahakam Ulu 11 Izin, Penajam Paser Utara 13 izin dan Paser 41 izin.
Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, mengatakan total luas lahan diperuntukan untuk izin perkebunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebanyak 3.269.561 hektar.
“Secara keseluruhan luas peruntukan lahan perkebunan di Kaltim mencapai 3,27 juta hektare. Dari total ini, jumlah yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 2,75 juta hektar,” ungkap Asmirilda saat memberikan arahan pada Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (22/6/2023).
Namun, dari luas 2,75 hektar tersebut, sekitar 1,28 juta hektar merupakan perkebunan kelapa sawit aktif. Selebihnya tidak aktif. Meski demikian, luasan yang aktif dinilai menjadi bukti, bahwa masa depan ekonomi Kaltim berada di sektor perkebunan.
Asmirilda mengatakan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
“Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan,” tegas dia.
Oleh karena itu, Asmirilda berharap sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan.
“Perkembangan perkebunan kelapa sawit juga perlu dipastikan dapat memberi keuntungan ekonomi dengan tetap menghormati dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat lokal,” katanya.
Konsep ini, lanjutnya, disebut dengan perkebunan berkelanjutan, yakni dengan tujuan mendorong terwujudnya pembangunan perkebunan berkelanjutan, sehingga sektor perkebunan terus mampu mendukung ekonomi masyarakat. (Adv/diskominfo kaltim/dtn)
